Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Maret 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan serta upaya perlindungan konsumen di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pencabutan izin tersebut dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan
“Selama tahun 2026 hingga saat ini, OJK telah mencabut 6 izin usaha BPR,” kata Dian dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dian menjelaskan, dua BPR yang izinnya dicabut pada Maret 2026 adalah PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor pusat di Jakarta Pusat serta PT BPR Pembangunan Nagari yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Dalam proses penanganan BPR bermasalah, OJK menegaskan terus berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Koordinasi tersebut dilakukan sesuai mandat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sebagai bagian dari upaya memperkuat industri BPR dan BPRS.
Selain penutupan bank bermasalah, OJK juga aktif mendorong konsolidasi industri. Sepanjang kuartal I-2026, OJK telah menerbitkan 12 izin penggabungan (merger) BPR dan BPRS sebagai langkah memperkuat struktur industri.
Baca Juga: OJK Ungkap Potensi Kenaikan Kredit Bermasalah Imbas Lonjakan Harga Minyak
Adapun enam BPR yang izin usahanya dicabut pada kuartal I-2026 adalah sebagai berikut:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatera Barat pada 7 Januari 2026
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat pada 9 Februari 2026
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali pada 18 Februari 2026
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat pada 9 Maret 2026
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatera Barat pada 31 Maret 2026





