jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bayi yang baru lahir dari orang tua peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis terdaftar dan ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut disampaikan Direktur Kepesertaan Akmal Budi Yulianto untuk menanggapi arahan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini yang menyatakan akan mengintegrasikan layanan BPJS pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dan portal INAku melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta JKN.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja BPU Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK & JKM
"Yang bisa kami sampaikan terkait skema pembiayaan, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan," kata Akmal di Jakarta, Selasa.
Akmal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memang mengatur tentang pendaftaran iuran terkait bayi yang baru dilahirkan.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan: Pembiayaan Gagal Ginjal Capai Rp 13 Triliun, Tren Usia Muda Naik
Dalam pasal 36A menyebutkan, iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan saat pendaftaran, dan pendaftaran dilakukan paling lama 28 hari sejak bayi dilahirkan.
"Nah, di situ (Perpres) sudah tertera memang, kalau ini kan sebetulnya yang sedang ditingkatkan atau diperbaiki adalah mekanisme pendaftarannya," ujar dia.
BACA JUGA: Lawan DBD, Takeda, IFRC & PMI Luncurkan Aliansi United Against Dengue di Indonesia
Ia menambahkan, terkait skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman, tetapi, apabila memang ke depan skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir otomatis ditanggung negara melalui JKN, maka BPJS Kesehatan akan sepenuhnya mendukung.
"Yang bisa saya sampaikan sih ini niatnya baik ya, artinya memang itu dalam rangka (pembiayaan JKN) yang lebih baik. Hanya yang bisa kami sampaikan untuk pembiayaan tadi, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN, itu anaknya otomatis memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan," paparnya.
Menurutnya, proses otomasi bayi baru lahir justru menjadi langkah yang lebih baik untuk pelayanan JKN yang lebih cepat dan luas.
"Jadi sebetulnya niat baiknya sangat bagus, ini kan masalah mempercepat saja yang tadinya perlu didaftarkan, menjadi otomatis masuk dalam sistem supaya terdata, begitu, termasuk yang kepesertaannya barangkali penerima upah, itu juga mengikuti status orang tuanya," tuturnya.
Dalam rangka mewujudkan Astacita Presiden Prabowo Subianto, JKN akan mewujudkan sistem layanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat.
"Pilar setelah Presiden bicara tentang Makan Bergizi Gratis, pendidikan bagi seluruh rakyat, yang ketiga kan seharusnya tentang kesehatan," kata Akmal.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pengurus Masjid, Perangkat RT/RW hingga Pedagang Pasar
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




