JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, belum menerima pemanggilan pemeriksaan etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
“Kalau pimpinan belum (panggilan pemeriksaan), mungkin spesifik itu ditanyakan ke Dewas,” kata Setyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Setyo mengatakan, pihaknya juga masih menunggu proses pelaporan tersebut di Dewas KPK.
“Kita tunggu prosesnya,” ujar dia.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex, Eks Stafsus Yaqut
Sebelumnya, Dewas KPK akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan publik terkait pengalihan status penahanan tersangka eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu.
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Gusrizal mengatakan, Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3/2026).
Dia mengatakan, pengaduan tersebut mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan Yaqut, dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.
Baca juga: Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Pengalihan Penahanan Yaqut
“Dewas telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin, (30/3),” ujar dia.
Gusrizal mengatakan, Dewas menegaskan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” tutur dia.
Gusrizal juga menegaskan komitmen Dewas yang tidak kendur dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Dewas akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang,” ucap dia.
Dua laporan masuk Dewas KPKHingga Jumat (27/3/2026), ada dua laporan yang disampaikan ke Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK terkait pengalihan status tahanan Yaqut tersebut.
Pertama, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK hingga jajaran penindakan ke Dewas KPK, Rabu (25/3/2026).




