BATU, KOMPAS — Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, akan mengevaluasi operasional obyek wisata Mikutopia yang terletak di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji. Pemkot meminta pihak investor patuh terhadap regulasi yang ada.
Hal itu disampaikan Wali Kota Batu Nurochman usai “Kopi Pagi” bersama jajaran di pendopo Kantor Kecamatan Bumiaji, Selasa (7/4/2026). Menurut dia, perizinan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisa Lalu Lintas Mikutopia masih dalam proses.
Mikutopia telah memulai uji coba gratis selama beberapa hari sebelum Lebaran, sebelum akhirnya beroperasi secara berbayar sejak beberapa hari lalu. “Rekomendasi untuk mereka patuh dan taat pada regulasi, wajib hukumnya. Kalau memang nanti perlu ada evaluasi terhadap operasionalnya, kita akan lakukan evaluasi,” ujarnya.
Menurut Nurochman evaluasi akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari yang menangani perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Perhubungan. Evaluasi dilakukan dalam waktu satu-dua hari ini.
Pihaknya pun tak mau mengandai-andai terkait langkah apa yang akan dilakukan. Semua tergantung hasil evaluasi. Yang jelas, sanksi akan diberikan bila terdapat pelanggaran. Namun, mengenai detilnya, dia belum bersedia mengungkapkan. Destinasi wisata theme park Mikutopia sendiri merupakan kerjasama investor dengan pemerintah desa.
Disinggung soal kemungkinan adanya ketidaksesuaikan data antara rencana awal pembangunan lokasi wisata dengan fakta di lapangan, termasuk ketentuan 70 persen ruang terbuka hijau dan 30 persen bangunan fisik, Nurochman mengatakan belum mendapat laporan soal itu. Data itu akan diketahui setelah dirinya berkomunikasi dengan dinas terkait.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Selasa sore, Manajer Operasional Mikutopia Panji Akbar Ramadani, mengatakan, konfirmasi akan diberikan oleh kuasa hukum. “Nanti ada konfirmasi dari kuasa hukum karena sampai hari ini beberapa izin sudah selesai termasuk Amdal yang masih berproses sampai hari ini,” katanya melalui Whatsapp.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga mempertanyakan kelengkapan perizinan obyek wisata yang diperkirakan memiliki luas 5 hektar lebih. Direktur Walhi Jawa Timur (Jatim) Pradipta Indra Ariono, mengatakan, sejauh ini belum ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan soal perizinan yang dimaksud.
“Kami menduga ini belum ada proses perizinan. Mengapa? Karena prosesnya tiba-tiba dibangun. Kami cek jarak dengan sempadan sungai juga terlalu dekat. Izin lalu lintasnya, kemarin soal kemacetan saat Lebaran juga sangat terlihat. Sehingga ini menjadi pertanyaan bagaimana proses perizinan-perizinannya apakah sudah dilengkapi apa belum,” katanya.
Terkait masalah ini, Walhi Jatim mengingatkan Pemkot Batu soal fenomena “bangun dulu izin belakangan”. Pada 2021, lanjut Indra, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada 76 pembangunan di Batu yang melanggar tata ruang, yakni bangunan fisik berdiri lebih dulu, baru izin diurus belakangan.
Pada kesempatan ini, Walhi juga menyoroti alih fungsi kawasan di wilayah Kecamatan Bumiaji atau Batu sisi utara, yang akhir-akhir ini marak oleh kegatan komersial, termasuk wisata buatan. Batu utara merupakan daerah konservasi, kawasan hijau yang semestinya terjaga.
Walhi pun menyayangkan kebijakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 Kota Batu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2022.
Perda RTRW lama menjelaskan soal peruntukan wilayah Bumiaji terbatas hanya untuk agrowisata, ekowisata, dan wisata alam. Tidak ada industri dan wisata buatan di dalamnya. Namun, pada perda baru, peruntukan kawasan Bumiaji diturunkan sehingga dinilai mengalami degradasi. Industri skala kota boleh masuk, begitu pula pariwisata buatan.
Menurut Indra Batu utara merupakan kawasan sensitif. Di kawasan ini terdapat sejumlah mata air, salah satunya mata air Sungai Brantas (nol kilometer) yang punya peran vital bagi Batu, Malang Raya, dan Jatim pada umumnya. Brantas sendiri merupakan sungai terpanjang kedua di Jawa (320 kilometer) dan melintasi belasan kabupaten/kota di Jatim.





