JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menyatakan keberatan dan mosi tidak percaya jika kasus penyiraman air keras terhadap dirinya ditangani melalui peradilan militer.
Pernyataan tersebut disampaikan Andrie melalui surat tertanggal 3 April 2026 yang dikirim dari ruang perawatan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Kompas.com telah mengonfirmasi surat tersebut kepada KontraS pada Selasa (7/4/2026) dan telah mendapat izin untuk mengutipnya.
Baca juga: 213 KK di Grogol Petamburan Tak Punya Septic Tank, Saluran Limbah Mengalir ke Kali
Dalam pembukaan suratnya, Andrie menegaskan bahwa kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap dirinya harus diungkap dan diusut hingga tuntas.
Ia menilai, penanganan kasus ini merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali.
"Yang paling penting bagi saya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum," kata Andrie Yunus.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer," tegas Andrie.
Menurut dia, peradilan militer selama ini kerap menjadi sarang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, Andrie menyebut KontraS bersama koalisi masyarakat sipil saat ini tengah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025.
Andrie bilang, titik tekan KontraS dan masyarakat sipil dalam gugatan tersebut adalah memastikan perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi harus dihentikan.
"Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua, termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan konstitusi," tutur Andrie.
Baca juga: Wakil Wali Kota Gelar Sayembara Video Pungli di Pasar Bogor, Berhadiah Rp 500.000
Ia menambahkan, perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di warga sipil.
Selain surat tersebut, Andrie Yunus menyampaikan pesan lain dalam surat tertanggal 5 April 2026.
Pada surat kedua, Andrie menjelaskan bahwa kasus percobaan pembunuhan melalui teror penyiraman air keras bukan hanya serangan yang ditujukan kepada dirinya seorang.
"Teror ini ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme," kata Andrie.




