Ada keputusan yang tidak selesai pada zamannya. Ia tidak hilang. hanya menunggu waktu, lalu datang kembali sebagai tagihan.
Begitulah saya membaca perkara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana. Orang bisa terpaku pada angka Rp104 miliar. Memang besar. Tapi yang sesungguhnya lebih penting bukan sekadar angkanya. Melainkan cara angka itu tumbuh. Ia tidak tiba-tiba datang. Masalah ini lahir dari kontrak lama, sengketa lama, penundaan lama, dan keberanian yang tak pernah benar-benar utuh untuk menyelesaikannya sampai tuntas.
Semua bermula di tahun 1989. Waktu itu Surabaya sedang mencari jalan keluar atas persoalan sampah yang makin berat. Pada masa itu, di era Walikota Soenarto Soemoprawiro, gagasan membangun instalasi pembakaran sampah atau incinerator tampak seperti jawaban yang masuk akal. Maka lahirlah kerja sama antara Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya dan PT Unicomindo Perdana. Kontrak bagi hasil usaha dan kontrak manajemen ditandatangani, lalu diikuti perubahan-perubahannya. Di atas kertas, semangatnya sederhana: kota butuh solusi, swasta datang membawa skema kerja sama.
Tapi seperti banyak hal lain dalam urusan publik, yang kelihatan masuk akal di awal tidak selalu berjalan mulus ketika bersentuhan dengan waktu. Dalam perjalanan kerja sama itu, muncul soal pembayaran pengembalian investasi. Lalu datang persoalan yang lebih berat. Ada surat dari aparat penegak hukum yang meminta pembayaran itu diblokir karena saat itu ada dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan surat itu, Pemkot Surabaya menangguhkan pembayaran termin ke-15 dan ke-16. Dari sini, perkara mulai berubah watak. Tidak lagi hanya soal kerja sama pengelolaan sampah. Permasalahan ini mulai menyentuh soal kecemasan hukum, kehati-hatian birokrasi, dan rasa takut mengambil langkah yang keliru.
Kalau dibaca dengan jujur, sikap menunda itu pada zamannya mungkin terasa masuk akal. Tidak mudah bagi pemerintah membayar sesuatu ketika di sekitarnya ada bayang-bayang dugaan korupsi. Tapi masalah dalam urusan seperti ini sering bukan pada keputusan menunda itu sendiri. Masalahnya ada pada apa yang dilakukan setelah penundaan. Apakah penundaan itu dipakai untuk merapikan masalah sampai selesai. Atau justru hanya menjadi cara untuk mendorong beban ke hari lain, atau rezim pemerintahan berikutnya.
Pada 13 Januari 2005, menurut dokumen kronologi Bagian Hukum Pemkot, ada surat dari APH yang menyatakan bahwa permintaan pemblokiran pembayaran itu tidak relevan lagi. Artinya, pintu untuk menjalankan hak dan kewajiban sesuai perjanjian kembali terbuka. Namun saat pemerintah kota hendak bergerak, muncul soal lain. Di lapangan, incinerator disebut dalam keadaan rusak. Menurut posisi Pemkot, berdasarkan kontrak, perawatan dan perbaikan instalasi itu adalah tanggung jawab PT Unicomindo Perdana. Maka Pemkot meminta perbaikan dilakukan lebih dulu, baru pembayaran dilaksanakan. PT Unicomindo menolak memperbaiki dan justru menuntut agar pembayaran tetap dilakukan. Dari situlah sengketa masuk ke pengadilan pada 2006.
Di sini letak persoalan yang sesungguhnya. Pemerintah kota merasa punya alasan untuk menahan pembayaran. Pihak perusahaan merasa punya hak untuk menagih. Keduanya berdiri di atas tafsir masing-masing. Tapi ketika perselisihan seperti ini tidak ditutup dengan keputusan yang tegas, waktu mulai ikut bermain. Dan waktu, dalam perkara hukum dan kontrak, tidak pernah murah.
Pada 2006 sebenarnya pernah ada jalan damai. Dalam Akta Perdamaian Nomor 624/Pdt.G/2006/PN.Sby, Walikota Surabaya disebut bersedia mengakhiri sengketa perdata itu dengan membayar sebagian setoran hasil usaha ke-15 pada tahun anggaran 2006, sedangkan sisanya dan setoran hasil usaha ke-16 akan dibayar pada tahun anggaran 2007 dengan persetujuan DPRD Kota Surabaya. Sekilas, ini mestinya jadi titik akhir. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Perdamaian itu sendiri tidak pernah benar-benar menutup masalah.
Karena perjanjian damai itu tak dijalankan, lahirlah gugatan baru pada 2011. Dalam perkara Nomor 81/Pdt.G/2011/PN.Sby, Pemkot dinilai tidak melaksanakan perjanjian perdamaian tersebut. Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Pemkot telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Pemkot dihukum membayar kerugian yang terdiri dari setoran hasil usaha termin ke-15 dan ke-16, berikut bunga moratorium atas keterlambatan. Totalnya sekitar Rp4,1 miliar. Bahkan pengadilan juga mewajibkan pengalokasian dana dalam APBD Kota Surabaya untuk memenuhi putusan itu. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding, lalu kasasi Pemkot ditolak Mahkamah Agung.
Sampai di sini saja sebenarnya pesan hukumnya sudah cukup jelas. Tapi perkara ini belum berhenti. Justru yang lebih berat datang lewat gugatan lain, Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby. Gugatan ini terkait penyesuaian perhitungan rupiah terhadap dolar Amerika untuk setoran hasil usaha ke-13, ke-14, ke-15, dan ke-16, berdasarkan kontrak 1989, addendum, dan penetapan Mendagri tahun 2000. Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Pemkot wanprestasi karena belum membayar termin ke-15 dan ke-16 sebesar Rp3,336 miliar. Namun akibat hukumnya jauh melampaui angka pokok itu. Pengadilan juga menghukum Pemkot membayar penyesuaian kurs, bunga keterlambatan, denda akibat potensi keuntungan yang hilang, distress cost, dan biaya penjagaan pabrik. Totalnya di tingkat pertama mencapai Rp64,738 miliar.
Lalu perkara naik banding. Di sinilah bebannya melonjak menjadi Rp104.241.354.128. Pengadilan Tinggi Surabaya memperhitungkan penyesuaian kurs, bunga keterlambatan, denda akibat potensi keuntungan yang hilang, distress cost, biaya tenaga kerja menjaga aset investasi selama 12 tahun, serta interest charge selama 12 tahun. Putusan itu kemudian dibawa ke Mahkamah Agung. Hasilnya, kasasi ditolak. Peninjauan kembali juga ditolak. Dengan kata lain, yang kini berdiri di hadapan Pemerintah Kota Surabaya bukan lagi sekadar ancaman perkara, melainkan putusan yang telah menempuh jalan hukum sangat panjang.
Kalau saya harus menyederhanakan kasus ini dalam satu kalimat, maka kalimatnya begini: Surabaya hari ini sedang berhadapan dengan ongkos dari keputusan yang dulu tidak pernah benar-benar dibereskan.
Saya tidak sedang ingin melempar semua salah ke satu orang, apalagi ke pemerintah hari ini. Itu terlalu mudah, dan juga tidak jujur. Perkara ini melintasi beberapa masa, beberapa pemimpin, beberapa tafsir, dan beberapa pilihan yang semuanya mungkin pada saat itu punya alasan masing-masing. Yang layak dikritik bukan sekadar keberanian atau ketidakberanian membayar. Yang layak dikritik adalah kenyataan bahwa sengketa ini dibiarkan memanjang terlalu lama, sampai beban utamanya tidak lagi bertumpu pada pokok kewajiban, melainkan pada umur dari sengketa itu sendiri.
Di era Bambang DH, penundaan pembayaran bisa dibaca sebagai sikap hati-hati karena ada surat APH, lalu diperkuat oleh posisi Pemkot bahwa aset incinerator rusak dan harus diperbaiki dulu oleh pihak swasta. Di era Tri Rismaharini, yang diwarisi sudah berupa medan litigasi yang makin keras, sehingga yang ditempuh adalah jalur perlawanan hukum berlapis. Banding, kasasi, sampai peninjauan kembali. Semua itu bisa dipahami. Tapi pemahaman tidak otomatis menghapus akibat. Fakta akhirnya tetap sama: waktu berjalan, bunga tumbuh, hitungan kerugian membesar, dan kota kini menerima tagihannya.
Hari ini, pemerintahan Eri Cahyadi berdiri di ujung dari rangkaian panjang itu. Posisi ini pahit. Kalau pembayaran ditunda lagi dengan alasan syarat-syarat tertentu, misalnya penyerahan aset atau kepastian tentang kondisi incinerator, pemerintah bisa saja dianggap sedang berhati-hati menjaga uang rakyat. Tapi kota juga berisiko terus hidup dalam ketidakpastian. Sebaliknya, kalau pembayaran dilakukan melalui APBD, maka kepastian hukum bisa dibeli, tetapi dengan harga yang sangat mahal. Uang publik yang mestinya dipakai menjawab kebutuhan warga hari ini harus tersedot untuk menutup kewajiban dari masa lalu.
Di sini letak pahitnya. Warga Surabaya hari ini bisa ikut menanggung harga dari keputusan yang dibuat ketika situasi kota masih sangat berbeda. Ini bukan semata soal hukum. Ini soal rasa keadilan juga. Sebab setiap rupiah yang keluar dari kas daerah seharusnya membawa manfaat ke depan, bukan terus-menerus menutup lubang yang dulu dibiarkan menganga.
Tetapi kita juga harus fair. Jika seluruh upaya hukum sudah ditempuh dan putusan telah berkekuatan tetap, maka persoalannya tak bisa terus dibingkai hanya sebagai soal mau atau tidak mau bayar.
Pertanyaannya bergeser. Bagaimana pemerintah kota melaksanakan kewajiban itu dengan tetap menjaga hak kota. Dalam dokumen Pemkot sendiri, legal opinion tahun 2019 menyebut bahwa putusan perkara tersebut mengikat dan dapat dilaksanakan. Pada saat yang sama, dokumen itu menegaskan bahwa PT Unicomindo Perdana harus menyerahkan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung dan peralatan incinerator beserta sarana penunjangnya kepada Pemkot dalam kondisi masih layak beroperasi. Jadi, kalau pembayaran memang harus dilakukan, maka kepastian atas hak kota tidak boleh dilepas begitu saja.
Dari sini, pelajarannya sebenarnya sederhana, meskipun mahal. Sebuah kontrak publik tidak pernah boleh dibaca hanya untuk hari ini. Ia harus dibaca sampai ujung umur risikonya. Pemerintah boleh hati-hati. Bahkan harus. Tapi kehati-hatian yang tidak diikuti penyelesaian tegas justru bisa menjadi cara paling mahal untuk memindahkan masalah ke masa depan. Dan masa depan itu, dalam kasus ini, bernama APBD Surabaya hari ini.
Kota yang besar tidak hanya diuji saat membangun sesuatu yang baru. Kota juga diuji saat harus membereskan warisan lamanya sendiri. Perkara Unicomindo mengingatkan kita bahwa yang sering membebani sebuah kota bukan hanya proyek yang gagal, tetapi persoalan yang dibiarkan terlalu lama tanpa ujung. Lalu ketika ia datang kembali, yang harus membayar bukan mereka yang dulu mengambil keputusan, melainkan kota itu sendiri.
Surabaya terlalu berharga untuk terus hidup seperti itu. Maka perkara ini seharusnya tidak berhenti sebagai berita tentang Rp104 miliar. Ia harus dibaca sebagai peringatan. Bahwa keputusan yang tampak kecil, yang ditunda sedikit demi sedikit, yang dibiarkan tanpa ujung, pada akhirnya bisa berubah menjadi beban besar yang menekan ruang gerak kota. Dan ketika saat itu tiba, yang paling dirugikan bukan hanya pemerintah, melainkan warga yang hari ini ingin kotanya melangkah ke depan, bukan sibuk menebus hari kemarin.
Eddy Prastyo | Editor in Chief | Suara Surabaya Media
“Ada perkara yang tak selesai di zamannya, lalu pulang sebagai tagihan”




