Dorong Sektor Pariwisata, DKI Jakarta Pangkas PBJT 20 Persen untuk Restoran dan Perhotelan

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha restoran dan perhotelan melalui Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026.

Kebijakan ini memberikan keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20 persen khusus untuk masa pajak Maret 2026.

BACA JUGA:IHSG Parkir di Zona Merah, Indeks LQ45 Terkoreksi 0,86 Persen pada Penutupan Selasa

Langkah ini diambil untuk memperkuat daya beli masyarakat serta memicu pertumbuhan ekonomi selama momentum Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Harapannya, insentif ini dapat meringankan beban operasional pengusaha di tengah lonjakan aktivitas ekonomi musiman, khususnya pada sektor konsumsi makanan, minuman, dan layanan perhotelan.

Salah satu kemudahan dari insentif ini adalah mekanisme pemberiannya yang dilakukan secara jabatan.

Artinya, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan tersebut. Besaran keringanan, yakni 20 persen dari pokok PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan, akan langsung diperhitungkan dalam kewajiban pajak yang harus dibayarkan untuk masa pajak Maret 2026.

BACA JUGA:Success Fee Rp3,6 M Diduga Ditilap Mantan Rekanan, Bro Ron Lapor Polisi!

Meski memperoleh keringanan pokok pajak, Wajib Pajak tetap wajib menjalankan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban tersebut meliputi pembayaran atau penyetoran pajak daerah serta penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai aturan perpajakan daerah.

Masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan kebijakan ini melalui layanan pajak online milik Bapenda DKI Jakarta. Fasilitas tersebut dapat diakses melalui pajakonline.jakarta.go.id dan berlaku hingga 30 April 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah.

BACA JUGA:Pemulangan Heru Partiman Berjalan Lancar, ABK Korban Kapal yang Tenggelam di Vietnam

“Kebijakan ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta,” ujarnya.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi call center informasi pajak daerah 1500-177.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terjebak Galbay Pinjol? Ini Cara Legal Mengatasinya
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Harry Kiss soal Selebgram Ngaku Mirip Vidi Aldiano: Enggak Usah Diekspose
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
1 dari 7 Kapal Malaysia yang Sempat Tertahan Berhasil Lewati Selat Hormuz
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Seskab Teddy soal Reshuffle Kabinet: Tunggu Saja, Nanti Bapak Presiden Ceritakan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
KAI: 8 Perjalanan Dibatalkan Imbas KA Bangunkarta Anjlok
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.