JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas atau vrijspraak terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat meyakini upaya hukum kasasi tersebut akan ditolak majelis hakim.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro; anggota staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim; admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dari seluruh dakwaan dan memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, pada Selasa (7/4/2026) di Jakarta, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terhadap Delpedro dkk tersebut. Ia menyebut, upaya kasasi dilakukan dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
"Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," terang Anang.
Kalau dulu KUHAP lama tidak ada aturan soal kasasi, yang ada banding lalu dipilih kasasi. Sekarang kami atur lebih tegas. Bukan berarti tidak boleh ada upaya hukum, tapi untuk putusan bebas itu tidak bisa dikasasi.
Anang menuturkan, ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya, tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Namun, kecuali untuk proses peninjauan kembali, berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025.
Pengajuan kasasi tersebut bertentangan dengan sikap pemerintah. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, merujuk KUHAP baru, jaksa tidak dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas. Yusril meminta jaksa tidak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dan tiga aktivis lain dalam perkara penghasutan unjuk rasa Agustus 2025.
Yusril menegaskan, pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan. Pemerintah bersikap adil dan menghormati independensi pengadilan. Hakim juga telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun.
”Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” kata Yusril, Sabtu (7/3/2026).
Yusril melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan bebas yang telah dijatuhkan hakim.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai kejaksaan tidak semestinya mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dkk. Menurut dia, sikap pemerintah melalui Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menyebut putusan bebas bersifat final sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP baru.
“Selain Pak Yusril dari pemerintah, itu berarti satu pandangan juga dengan Jaksa Agung. Kami di DPR yang menyusun KUHAP (baru) juga sudah menyimpulkan, putusan bebas tidak boleh dikasasi, dan memang ada pasalnya,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Hinca menjelaskan, dalam KUHAP lama tidak diatur secara tegas soal kasasi terhadap putusan bebas. Namun, dalam KUHAP baru, ketentuan tersebut telah diperjelas.
“Kalau dulu KUHAP lama tidak ada aturan soal kasasi, yang ada banding lalu dipilih kasasi. Sekarang kami atur lebih tegas. Bukan berarti tidak boleh ada upaya hukum, tapi untuk putusan bebas itu tidak bisa dikasasi,” kata Hinca.
Ia menilai, jika kejaksaan tetap mengajukan kasasi dengan merujuk KUHAP lama, maka tafsir tersebut tidak tepat. Menurut Hinca, dalam hal terjadi perbedaan tafsir antara aturan lama dan baru, maka prinsip hukum yang digunakan adalah yang paling meringankan bagi terdakwa.
“Kalaupun ini diperdebatkan, kalau ada dua aturan pada dua masa berbeda, asasnya adalah yang paling meringankan bagi yang bersangkutan,” kata Hinca.
Hinca menegaskan, dengan ketentuan yang ada saat ini, tidak ada ruang untuk pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. "Maka bagi kami ini sudah selesai. Mestinya tidak ada kasasi. Saya yakin, hakim akan menolak itu,” ujar Hinca.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui anggotanya, Gema Gita Persada, menyampaikan putusan bebas yang dibacakan pada 6 Maret 2026 secara tegas menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga para terdakwa dinyatakan bebas.
Putusan itu disebut telah memberikan jaminan atas keterlibatan orang muda dalam kehidupan demokrasi, khususnya dalam mengekspresikan pendapat dan berpartisipasi di ruang publik.
Namun, menurut Gema, putusan yang dinilai sebagai tonggak penting bagi demokrasi itu justru kini diupayakan untuk dibatalkan melalui kasasi oleh kejaksaan. Padahal, putusan tersebut sebelumnya mendapat respons luas dari masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas hukum sebagai harapan bagi tegaknya prinsip negara hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi.
Gema menuturkan, sejak awal jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan sejumlah pasal, mulai dari penyebaran berita bohong, penghasutan, hingga dugaan memperalat anak. Namun, dalam persidangan, konstruksi perkara dinilai memiliki kelemahan mendasar.
“Tidak adanya bukti konkret yang membuktikan unsur delik, tidak adanya hubungan kausalitas antara tindakan terdakwa dengan peristiwa, serta pendekatan pembuktian yang cenderung memaksakan konstruksi hukum,” ujar Gema.
Ia menambahkan, perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konteks yang lebih luas, yakni kecenderungan kriminalisasi terhadap ekspresi politik dan partisipasi orang muda. Persidangan disebut bukan hanya soal fakta hukum, tetapi juga mencerminkan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai instrumen politik untuk menyempitkan ruang sipil.
Gema menilai, pengajuan kasasi dalam perkara ini menunjukkan tidak adanya keberpihakan terhadap keberlangsungan demokrasi dan merupakan respons yang keliru terhadap putusan yang dinilai progresif.
Lebih lanjut, TAUD menilai jaksa penuntut umum tidak sepatutnya mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang telah menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti. Ia menyebut, KUHAP menempatkan putusan bebas sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara dari pemidanaan yang tidak berdasar.
“Kalaupun praktik membuka ruang kasasi, itu harus sangat terbatas dan hanya jika ada kesalahan penerapan hukum yang nyata dan mendasar, bukan karena ketidakpuasan,” kata Gema.
Gema menekankan, jaksa sebagai penegak hukum seharusnya mampu menilai kualitas putusan yang dinilai progresif. Putusan bebas dalam perkara ini disebut tidak hanya memulihkan hak terdakwa, tetapi juga memperkuat prinsip due process of law dan pentingnya pembuktian berbasis fakta.
Menurut Gema, kebiasaan menguji putusan bebas melalui upaya hukum tanpa dasar kuat berpotensi merusak sistem peradilan pidana. Dampaknya adalah dapat mengikis kepastian hukum, melemahkan kepercayaan publik, serta menimbulkan efek jera bagi masyarakat dalam menggunakan hak berpendapat.
Ia juga menilai, kasasi dalam perkara yang dinilai sarat muatan politis berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum bagi para terdakwa dan menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai alat represi terhadap kebebasan sipil.
“Langkah ini juga berisiko mereduksi makna kemenangan hukum yang telah diperoleh para terdakwa, yang bukan hanya kemenangan individu, tetapi kemenangan bagi prinsip negara hukum dan kebebasan berekspresi,” ujar Gema.
Atas dasar itu, Gema menyampaikan TAUD mendesak Kejaksaan RI meninjau kembali pengajuan kasasi dan menjunjung prinsip kehati-hatian serta profesionalitas. Selain itu, Mahkamah Agung diminta memeriksa dan memutus permohonan kasasi secara objektif, independen, dan berlandaskan perlindungan hak asasi manusia khususnya kebebasan berekspresi dan hak atas peradilan yang adil.
TAUD juga meminta Komisi Kejaksaan mengawasi penggunaan kewenangan upaya hukum kasasi oleh jaksa dalam perkara ini. Masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas hukum pun didorong untuk terus mengawal proses hukum sebagai bagian dari menjaga ruang demokrasi dan mencegah penyalahgunaan hukum pidana terhadap kebebasan sipil.





