JAKARTA, DISWAY.ID - Aliansi mahasiswa mendirikan tenda di depan Kantor Komnas HAM, mendesak agar kasus penyiraman Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus oleh anggota Bais TNI untuk diusut tuntas.
Aliansi Kolektif Merpati mengatakan aksi bertajuk 'Tenda untuk Andrie, Tandu untuk Demokrasi' sebagai bentuk ketidakjelasan penanganan kasus Andrie Yunus oleh Puspom TNI meskipun telah berjalan selama satu bulan.
"Tenda untuk Andrie merupakan simbol para pembela HAM harus mendapatkan perlindungan yang nyata, baik dari negara maupun solidaritas masyarakat sipil," ujar Humas Kolektif Merpati, Dendy dalam keterangan tertulis, Senin, 6 April 2026.
BACA JUGA:Kondisi Terbaru Andrie Yunus Akhirnya Muncul Setelah Teror Penyiraman Air Keras, Panjang Umur Perjuangan!
Dendy mengatakan 'Tandu untuk Demokrasi' juga menjadi isyarat bahwa kondisi demokrasi saat ini tengah sekarat.
Pasalnya nyawa aktivis dapat menjadi taruhan dalam pertarungan kepentingan elite politik, dan yang terus menjadi korban adalah rakyat.
Di sisi lain, koalisi menilai penanganan kasus Andrie oleh Puspom TNI juga tidak berjalan secara transparan.
BACA JUGA:Komisi III DPR Tolak Usulan Pembentukan TGPF Kasus Andrie Yunus, Ini Alasannya
Sampai saat ini masih belum mengungkap aktor intelektual dan rantai komando di balik serangan ini.
"Pelimpahan kasus ke lingkungan militer menambah kekhawatiran akan praktik impunitas, apalagi pelaku berasal dari institusi yang sama," tuturnya.
"Situasi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan yang serius dan mengancam prinsip akuntabilitas. Kami melihat bahwa kasus Andrie Yunus dan proses penanganannya menandakan krisis demokrasi yang sedang berlangsung," imbuhnya.
Oleh karenanya, kata dia, Kolektif Merpati mendesak pembentukan Tim Pencari Fakta Independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil guna memastikan transparansi pengungkapan kasus Andrie Yunus.
BACA JUGA:Komnas HAM Tegaskan Tak Ada Koordinasi TNI-Polri Sebelum Penyerahan Bukti Andrie Yunus
Kedua, aliansi juga mendorong agar kasus ini diadili di peradilan umum (sipil), bukan peradilan militer, untuk menjamin independensi dan keadilan bagi korban.
Ketiga, mereka mendesak DPR untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan regulasi yang menjamin perlindungan pembela HAM.
- 1
- 2
- »





