Dari Mana Dana Untuk Menahan Lonjakan Harga BBM dan Tiket Pesawat?

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Di tengah lonjakan harga energi global dan konflik geopolitik yang belum mereda, pemerintah tetap memilih menahan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Pada saat yang sama, berbagai insentif pajak juga digelontorkan untuk menjaga lonjakan harga tiket pesawat dibatasi di level 13 persen

Kebijakan ini memberi ruang napas bagi masyarakat dan dunia usaha. Namun, di balik itu muncul pertanyaan yang tak kalah penting yakni sampai kapan negara mampu menanggung beban tersebut?

Baca JugaHarga Batubara Naik, ”Windfall Profit” Jangan Habis Seketika

Jawaban pertanyaan ini tidak tunggal, melainkan kombinasi dari sumber penerimaan, strategi pengelolaan anggaran, hingga kebijakan yang bersifat sementara seperti pemanfaatan “durian runtuh” dari komoditas.

Ketika harga minyak dunia melonjak, penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) migas dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ikut terdongkrak.

Pada 2022, misalnya, harga energi global melonjak akibat perang Rusia–Ukraina. Dalam situasi itu, setoran PPh migas mencapai Rp 77,8 triliun atau melampaui target.

Tren serupa berpotensi terulang pada 2026. Harga minyak mentah global bahkan sempat mencapai di atas 110 dollar AS per barel. Artinya, setiap kenaikan harga energi membawa tambahan pemasukan bagi negara.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyebutkan, tambahan penerimaan dari komoditas ini menjadi salah satu penopang untuk menutup kenaikan belanja subsidi.

“Kami ada dua cara, efisiensi dan peningkatan penerimaan dari windfall (lonjakan pendapatan akibat rezeki nomplok). Keduanya akan berkontribusi,” ujarnya di kompleks DPR, Jakarta, Senin (7/4/2026).

Sadar risiko

Namun, mengandalkan lonjakan pendapatan bukan tanpa risiko. Tidak semua komoditas bergerak naik seperti minyak. Harga batu bara dan minyak sawit mentah (CPO), misalnya, tidak mengalami lonjakan setinggi periode sebelumnya. Artinya, tambahan penerimaan tidak akan merata seperti pada masa ledakan komoditas 2022.

Dalam kondisi ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali memainkan peran sebagai peredam kejut. Pemerintah menahan harga BBM agar daya beli masyarakat tidak tergerus, meskipun konsekuensinya subsidi energi membengkak.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, Selasa (7/4/2026), mengingatkan, kebijakan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi memiliki biaya yang besar dan tidak bisa dipertahankan tanpa batas.

Jika harga minyak bertahan di atas 100 dollar AS per barel tanpa penyesuaian, ruang fiskal akan cepat menyempit. Dalam situasi seperti itu, kebijakan menahan harga BBM menjadi semakin mahal dan berisiko tidak berkelanjutan.

Selain berharap pada windfall, pemerintah juga melakukan langkah klasik untuk meredam tekanan, yakni menghemat pengeluaran. Anggaran untuk program-program yang dianggap kurang produktif dipangkas. Misalnya adalah perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan seremonial. Dana hasil pemangkasan selanjutnya dialihkan ke belanja yang lebih berdampak langsung pada masyarakat.

Langkah ini diperkirakan mampu menghemat hingga lebih dari Rp 200 triliun. Di sektor energi, kebijakan biodiesel B50 juga diharapkan menekan konsumsi BBM fosil dan mengurangi beban subsidi hingga puluhan triliun rupiah. Kebijakan lain adalah menerapkan model kerja dari rumah (work from home) untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga konsumsi BBM berkurang.

Baca JugaPemerintah Atur Ulang Fokus Anggaran untuk Menghemat Rp 200 Triliun

Langkah efisiensi tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Jika pemangkasan menyasar belanja produktif, dampaknya justru bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, pemerintah juga menggunakan instrumen belanja pajak atau tax expenditure. Melalui kebijakan tersebut, negara tidak mengeluarkan uang secara langsung, tetapi mengurangi penerimaan.

Salah satu contohnya adalah pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik yang nilainya mencapai sekitar Rp 1,3 triliun per bulan. Langkah ini dinilai efektif menahan kenaikan harga, tetapi tetap menjadi beban fiskal dalam jangka menengah.

Sejak awal tahun

Tekanan terhadap fiskal sebenarnya sudah mulai terlihat sejak awal 2026. Defisit anggaran triwulan I-2026 mencapai Rp 240,1 triliun, terbesar dalam lima tahun terakhir. Ini menunjukkan bahwa beban subsidi, insentif, dan belanja prioritas mulai terasa sejak awal tahun anggaran.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, menilai kondisi tersebut masih dalam koridor yang direncanakan pemerintah. Namun, ia mengingatkan bahwa perhatian tidak seharusnya hanya pada nilai defisit, melainkan juga pada kualitas belanja.

Menurut dia, apabila belanja negara tidak diarahkan untuk memperkuat sektor riil, maka utang yang digunakan untuk menutup defisit tidak akan menciptakan kapasitas ekonomi baru. ”Dalam kondisi seperti itu, tekanan fiskal berpotensi berulang,” ujarnya.

Baca JugaBelanja ”Ngebut”, Defisit Menganga, Kualitas APBN Jadi Sorotan

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurrahman, melihat tekanan fiskal saat ini bersifat struktural. Tekanan itu berasal dari kombinasi subsidi energi, pembayaran bunga utang, dan kebutuhan belanja prioritas.

Menurut dia, efisiensi anggaran tidak cukup jika tekanan tersebut terus berlangsung. Dalam situasi harga energi tinggi yang berkepanjangan, ruang fiskal akan semakin sempit dan bantalan anggaran berpotensi terkuras lebih cepat.

“Pada titik tertentu, beban yang ditanggung negara bisa membesar secara akumulatif. Ketika subsidi energi, insentif pajak, dan belanja prioritas terus meningkat, sementara penerimaan tidak tumbuh secepat itu, tekanan fiskal berisiko meningkat tajam,” ujarnya.

Dalam kondisi saat ini, dukungan dari badan usaha seperti Pertamina maupun cadangan fiskal seperti saldo anggaran lebih memang masih tersedia. Namun, bagaimanapun juga pemerintah perlu ingat bahwa ruang tersebut bukanlah tanpa batas.

Selama tekanan global belum mereda, terutama dari harga energi, pemerintah pada akhirnya akan dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Menahan harga berarti menjaga daya beli, tetapi memperbesar beban fiskal. Menyesuaikan harga berarti mengurangi tekanan APBN, tetapi berisiko menekan konsumsi masyarakat.

Di tengah dilema tersebut, kebijakan fiskal tidak lagi sekadar soal menjaga defisit di bawah batas tertentu, melainkan seni menjaga keseimbangan antara stabilitas, pertumbuhan, dan keberlanjutan. Selama tekanan belum mereda, pertanyaan tentang sampai kapan negara mampu menanggung beban ini akan terus relevan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cek Rekening, BBNI Tebar Dividen Tunai Rp13,02 Triliun Hari Ini
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Rahasia Didik Anak Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar Terungkap, Terapkan Metode 7-7-7
• 11 jam lalugrid.id
thumb
PLN IP Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Energi di Asia Tenggara
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Efisiensi, Anggaran Kementerian PU 2026 Dipangkas Jadi Rp106,18 Triliun
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Update Kasus 4 Pekerja Tewas di TB Simatupang: Mandor dan Pemilik Gedung Bakal Diperiksa
• 13 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.