Anggota Komisi III Heran Jaksa Kasasi Putusan Bebas Delpedro: Yakin Ditolak

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung melayangkan kasasi atas putusan bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dkk dalam kasus penghasutan yang berujung demo rusuh pada akhir Agustus 2025.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menilai layangan kasasi itu tidak tepat. Menurutnya KUHAP baru sudah melarang upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

“Enggak ada (kasasi), KUHAP itu clear. Clear sekali tidak boleh kasasi,” kata Hinca di Gedung DPR RI, Selasa (7/4).

Menurut Hinca, karena larangan KUHAP itu, tidak ada lagi ruang tafsir untuk tetap mengajukan kasasi dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Hinca mengatakan apabila Kejaksaan tetap mengajukan kasasi dengan merujuk pada KUHAP lama, maka tidak sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku saat ini.

“Kalau sampai misalnya Kejaksaan memilih kasasi dengan menggunakan KUHAP lama tafsirnya, saya berpendapat ini clear sudah berlaku KUHAP baru,” ujar Hinca.

Politikus Demokrat ini mengingatkan, sekalipun terjadi perbedaan tafsir antara KUHAP lama dan KUHAP baru, maka prinsip yang harus digunakan adalah aturan yang paling meringankan untuk terdakwa.

“Bila ada dua undang-undang atau satu undang-undang pada dua masa yang diperlakukan pada seseorang, asasnya adalah diperlakukan yang paling meringankan bagi dia. Maka itu buat kita sudah selesai diskusinya ini. Mestinya tidak ada kasasi,” kata dia.

“Saya yakin hakim akan menolak itu,” pungkasnya.

Alasan Jaksa Kasasi

Kejagung menjelaskan soal alasan kasasi terhadap vonis bebas Delpedro dkk.

Jaksa merujuk pada ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c dalam KUHAP baru yang menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam KUHAP lama.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut, pelimpahan perkara Delpedro dkk dilakukan pada 9 Desember 2025, sebelum KUHAP baru berlaku.

"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk Upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan Upaya Hukum Kasasi," kata Anang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Investasikan Rp3 Triliun untuk Pengelolaan PSEL di Makassar
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Al Ghazali Bidik Podium di Kejurnas Passion Drift 2026 Bersama Seven Speed Motorsport
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
WHO Apresiasi Pendekatan One Health Indonesia untuk Kurangi Risiko Penyakit Zoonosis Prioritas
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Larangan Sampah Organik di TPA Suwung, Sebagian Diputar Balik | JURNAL NUSANTARA
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
310 Siswa-Guru Iran Tewas dalam Serangan AS-Israel, 750 Sekolah Rusak
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.