Menata Ulang Kebijakan Subsidi Energi

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Konon, pengalaman adalah guru terbaik. Dari pengalaman, kita bisa belajar memperbaiki diri. Kita telah berkali-kali menghadapi dampak negatif dari oil shock.

Kurang dari lima tahun, kita kembali mengalaminya. Saat Rusia dan Ukraina berperang pada Februari 2022, harga minyak dunia pada Maret 2022 langsung melonjak tinggi. Harga minyak dunia bertahan lama di atas 100 USD per barel, sebelum perlahan menurun pada pertengahan hingga akhir 2022.

Tekanan harga minyak dan kurs pada 2022 dan 2026 menarik untuk dicermati. Ada perbedaan dalam pengaturan kebijakan serta variabel pendukungnya. Pada 2022, subsidi dan kompensasi energi meningkat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun. Namun realisasinya tetap melampaui pagu, yakni mencapai Rp551,2 triliun. Mengapa Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati kebijakan ini? Mengapa menggelontorkan amunisi fiskal sedemikian besar?

Pada 2022, Indonesia masih berada dalam fase pemulihan ekonomi nasional pascapandemi COVID-19 yang menghantam pada 2020 dan memuncak pada 2021. Jika subsidi dan kompensasi energi tidak dinaikkan, masyarakat akan menghadapi tekanan ekonomi yang jauh lebih berat. Selain itu, booming batu bara dan CPO pada 2022 mendorong pendapatan negara melonjak. Windfall profit ini menjadi amunisi untuk meredam gejolak harga minyak dan kurs.

Kondisinya sedikit berbeda pada tahun ini. Kita menghadapi dua tekanan sekaligus: kenaikan harga minyak dan kurs, tanpa dukungan windfall profit dari CPO dan batu bara. Plafon subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 mencapai Rp381,3 triliun, dengan asumsi harga minyak 70 USD per barel dan kurs Rp16.500 per USD. Risikonya, setiap kenaikan harga minyak dan pelemahan kurs akan menambah beban subsidi dan kompensasi energi.

Pemerintah menegaskan harga BBM dan LPG tidak berubah. Dalam APBN 2026, pemerintah memiliki amunisi dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp420 triliun, serta skema burden sharing dengan Pertamina untuk menahan harga. Langkah ini patut diapresiasi, karena di tengah daya beli masyarakat yang melemah, kenaikan harga BBM akan semakin membebani rakyat.

Namun, langkah ini harus diikuti dengan reformasi kebijakan subsidi. Wacana dan desain reformasi sebenarnya sudah lama dibahas antara Badan Anggaran DPR dan pemerintah, bahkan sejak era Presiden Joko Widodo, tetapi belum dijalankan secara optimal.

Subsidi Bias Sasaran

Data Susenas menunjukkan subsidi solar dan LPG selama ini tidak tepat sasaran. Pada 2022, subsidi ditujukan untuk rumah tangga miskin, tetapi dalam praktiknya justru dinikmati oleh rumah tangga mampu.

BPS dan Kemensos membagi rumah tangga ke dalam 10 desil. Semakin tinggi desil, semakin tinggi tingkat kesejahteraannya. Faktanya, penerima subsidi solar dari desil 6-10 mencapai 72%. Semakin tinggi desil, semakin besar konsumsi solar. Sebaliknya, rumah tangga desil 1-5 hanya menikmati 28%.

Hal serupa terjadi pada pertalite. Sebanyak 79% subsidi dinikmati desil 6-10, sementara kelompok miskin hanya 21%. Ini terjadi karena kelompok atas memiliki lebih banyak kendaraan dan konsumsi BBM yang lebih tinggi. Sementara itu, kelompok miskin umumnya memiliki kendaraan terbatas, bahkan tidak memiliki sama sekali.

Pada subsidi LPG, kelompok desil 6-10 menikmati 69%, sedangkan desil 1-5 hanya 31%. Ketidaktepatan ini terjadi karena LPG 3 kg diperdagangkan secara bebas, sehingga semua kalangan bisa membelinya, termasuk kelompok mampu dengan tingkat konsumsi lebih besar.

Berbeda dengan BBM dan LPG, subsidi listrik relatif lebih tepat sasaran karena ditujukan bagi pelanggan daya 900 VA ke bawah. Rumah tangga desil 1-5 menikmati 60% subsidi listrik, meski masih terdapat kebocoran sekitar 40% ke kelompok mampu yang perlu dikoreksi.

Namun, masih ada persoalan, seperti rumah tangga yang sudah naik desil tetapi tetap menggunakan daya 900 VA, sehingga masih menikmati subsidi. Selain itu, praktik pencurian listrik juga masih terjadi di berbagai daerah.

Mengubah Target Subsidi

Pemerintah perlu segera mengubah kebijakan subsidi energi. Subsidi LPG sebaiknya diarahkan kepada 40% penduduk berpendapatan rendah atau hingga desil 6. Kelompok ini umumnya terdiri dari pelaku usaha mikro, nelayan kecil, buruh tani, dan petani kecil. Untuk menjangkau 40% rumah tangga tersebut, terdapat beberapa opsi. Pertama, memastikan data penerima akurat. Kedua, penggunaan sistem biometrik bagi penerima manfaat.

India telah menerapkan sistem Aadhaar, yaitu identitas biometrik yang terhubung dengan rekening perbankan penerima subsidi. Sistem ini sulit dimanipulasi karena subsidi tidak diberikan dalam bentuk tunai, melainkan melalui transaksi pembelian LPG berbasis biometrik.

Meski membutuhkan upaya besar di awal, sistem ini akan memudahkan pemerintah ke depan, sekaligus menyediakan basis data digital terkait distribusi subsidi. Jika India mampu menjalankannya, Indonesia seharusnya juga bisa.

Dengan skema subsidi LPG tertutup (targeted), harga LPG 3 kg di pasar dapat disesuaikan menjadi harga keekonomian, bukan lagi harga subsidi. Hal ini akan mengurangi beban subsidi pemerintah. Untuk subsidi solar dan pertalite, pendataan berbasis barcode melalui aplikasi MyPertamina perlu divalidasi ulang. Pertamina harus melakukan cross-check dengan data kepemilikan kendaraan (STNK) di kepolisian.

Subsidi BBM sebaiknya diprioritaskan untuk kapal nelayan kecil, alat pertanian petani kecil, dan sepeda motor pelaku UMKM. Kendaraan roda empat seharusnya dilarang menggunakan solar subsidi dan pertalite, kecuali kendaraan niaga berpelat kuning yang digunakan untuk distribusi barang, khususnya pangan, guna menjaga stabilitas inflasi.

Subsidi listrik juga perlu divalidasi ulang oleh PLN melalui integrasi data Susenas. Rumah tangga yang telah meningkat kesejahteraannya perlu keluar dari kelompok penerima subsidi, sementara yang mengalami penurunan harus bisa masuk.

Seiring itu, PLN dapat mengembangkan program kompor listrik bagi rumah tangga miskin secara bertahap. Dengan demikian, mereka memiliki alternatif selain LPG subsidi. Sementara itu, kelompok desil 7-10 dapat dikurangi beban kompensasi listriknya.

Reformasi kebijakan subsidi energi harus segera dimulai. Kita tidak tahu kapan konflik global akan berakhir. Dengan reformasi lebih awal, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk menghadapi oil shock di masa depan.

Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR




(akn/ega)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Game-Based Learning untuk Menghidupkan Budaya melalui Permainan Tradisional 
• 13 jam laluharianfajar
thumb
DPR Sebut Bauran Kebijakan BI Tangani Rupiah Masih Konvensional
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Andrie Yunus Nyatakan Mosi Tidak Percaya jika Kasusnya Ditangani Peradilan Militer
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Danantara Kaji Pembentukan BUMN Tekstil: Fokus Serap Tenaga Kerja
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Soal 380 Lowongan Kerja di Bea Cukai untuk Lulusan SMA, Purbaya: Bulan Depan Dibuka
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.