Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengakui, rancangan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) masih disempurnakan, karena adanya sejumlah revisi yang harus dilakukan.
Hal itulah yang menurutnya menjadi alasan dokumen aturan DHE SDA yang baru itu belum juga kunjung diterbitkan.
Dia menjelaskan, revisi yang dimaksud itu antara lain mencakup adanya permintaan pengecualian dari beberapa pihak dalam aturan tersebut.
Namun, Purbaya belum merinci sektor atau bagian mana yang tengah mengalami perubahan.
“Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak minta pengecualian dan presiden setuju karena memang tidak terlepas dengan niat kita menjalankan DHE,” kata Purbaya saat berbincang dengan media di kawasan Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Purbaya memastikan aturan baru DHE SDA itu tetap akan diterbitkan, yang diperkirakan pada April 2026 ini.
“Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik, yang pinjam pakai uang domestik, yang pakai sumber daya domestik tapi kita untung, uangnya dipakai di luar negeri,” ujarnya.
Adapun pemerintah diketahui tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA. Namun hingga saat ini, aturan revisi tersebut belum juga diterapkan.
Revisi ini bertujuan mengunci likuiditas valuta asing di dalam negeri guna memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas rupiah.
Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa aturan baru ini akan mewajibkan penempatan DHE valas eksportir di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, ketentuan terbaru juga menurunkan batas konversi DHE valas ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.





