JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk), dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut hal itu karena kasus dugaan penghasutan tersebut, dilimpahkan pada 9 Desember 2025.
Dengan demikian, hukum acara yang digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP lama.
Dia menuturkan, berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya, tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Bebas Delpedro Marhaen Dkk di Kasus Dugaan Penghasutan
"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama)," ujarnya, Selasa (7/4/2026), dilansir Antara.
"Sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi."
Sebagai informasi, selain Delpedro, kasasi tersebut diajukan jaksa terhadap tiga terdakwa lainnya yang juga divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan terkait demontrasi akhir Agustus tahun lalu.
Ketiga terdakwa tersebut yakni staf Lokataru, Muzaffar Salim; admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar.
Vonis Bebas Delpedro dkk
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- Kejagung
- Vonis bebas delpedro dkk
- Delpedro marhaen
- kasasi atas vonis delpedro
- Muzaffar Salim
- Khariq Anhar





