JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah “duit setan” hingga berbagai pungutan non-teknis mencuat dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2021–2025.
Sejumlah saksi dari pihak perusahaan mengungkap adanya pembayaran di luar biaya resmi, mulai dari ratusan ribu rupiah per sertifikat, jutaan rupiah untuk lisensi dan evaluasi tenaga K3, hingga ratusan juta rupiah melalui perantara.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel bersama sejumlah terdakwa lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/4/2026).
Baca juga: Terungkap di Sidang, Perusahaan Pakai Istilah “Duit Setan” dalam Catatan Pengeluaran Terkait Sertifikat K3
Ironisnya, perusahaan rutin menyiapkan uang suap itu seolah menjadi bagian dari tarif resmi sehingga tidak bisa dipisahkan. Meskipun, mereka mengetahui uang itu hanya demi memuluskan pengurusan sertifikat mereka.
Istilah duit setan di catatan internalDalam persidangan, salah satu temuan yang mencuat adalah penggunaan istilah tidak lazim dalam pencatatan keuangan internal perusahaan.
Salah satu saksi, Direktur PT Upaya Karya Sejahtera Vera Lutfia, menjelaskan istilah “duit setan” tercantum dalam catatan internal perusahaan terkait pengeluaran dalam proses pengurusan sertifikasi K3.
“Itu tulisan dari bagian finance. Kemudian ada tulisan ‘duit setan’, itu merupakan tulisan direktur utama,” ujar Vera saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa kemudian mengonfirmasi maksud dari istilah tersebut dan memastikan adanya tulisan tersebut.
"Bisa (terbaca), tertulis 'duit setan', Sebenarnya kami keberatan (stor uang)," ungkap Vera.
Baca juga: Kasus Noel Ebenezer, Saksi Sebut Tarif Lisensi Penguji Sertifikasi K3
Pungutan non-teknis untuk pengurusan sertifikatSelain istilah tersebut, persidangan juga mengungkap adanya pembayaran non-teknis yang dilakukan baik secara tunai maupun transfer untuk memperlancar proses penerbitan sertifikat K3.
Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK) Rony Sugiarto mengaku rutin menyetorkan uang untuk pengambilan Surat Izin Operator (SIO). Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
“Sepengetahuan saya, uang itu untuk pengajuan SIO,” kata Rony di persidangan.
Rony menjelaskan pembayaran non-teknis dilakukan saat mengambil dokumen yang telah selesai diproses.
Ia menyebut besaran biaya sempat berubah setelah dilakukan negosiasi.
“Yang terakhir itu per SIO Rp 250.000. Seingat saya dulu pernah Rp 500.000. Setelah kami keberatan karena terlalu mahal, akhirnya dinegosiasikan turun menjadi Rp 250.000,” jelasnya.
Baca juga: Sidang Korupsi K3 Noel Ebenezer Dkk, Saksi Sebut Tarif Non-Teknis SKP hingga Rp 10 Juta





