KEPUTUSAN Pemerintah Indonesia untuk melakukan penundaan akses media sosial bagi anak usia 16 tahun ke bawah melalui Permenkominfo No. 09/2026 yang diberlakukan mulai tanggal 28 Maret 2026 merupakan langkah mitigasi konkret yang lahir dari kekhawatiran terhadap meningkatnya berbagai risiko di ruang digital: fenomena cyberbullying, eksploitasi anak, perdagangan anak, paparan konten berbahaya dan berisiko, kekerasan berbasis gender, penyalahgunaan data anak, hingga gangguan kesehatan mental pada anak yang menuntut perhatian serius dan segera dari negara (Kompas 07 Maret 2026).
Menteri Komdigi pernah menyatakan bahwa populasi penduduk Indonesia yang mengakses internet berjumlah 229 juta. Data Unicef juga menegaskan kalau 80% anak sudah terhubung dengan internet, 50% anak yang terhubung dengan internet sudah terpapar adiksi algoritma pornografi dalam media sosial, serta 42% anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman di ruang digital.
Data lain Pemerintah yang sesuai dengan pernyataan Menteri Komdigi juga menunjukkan kejadian terkait eksploitasi seksual anak sudah mencapai 1,45 juta kasus.
Baca juga : Merayakan 17 Tahun Perjalanan RNF dalam Membantu Anak Membangun Mimpi
Kondisi tersebut tentu menimbulkan berbagai dampak serius bagi anak terkait dengan kesehatan mental, perilaku berisiko, perkawinan anak, menyakiti diri sendiri, putus sekolah, perdagangan anak, pekerja anak, kualitas sumber daya manusia yang terancam, kemiskinan, KDRT dan beban sosial ekonomi bagi keluarga serta masyarakat. Belum lagi dengan dampak kerugian anggaran negara akibat kehilangan potensi sumber daya manusia potensial serta biaya penanganan dan pemulihan bagi korban.
Data BPS tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 33,44% anak usia 0-6 tahun yang sudah terhubung dengan gawai, 25,5% di antaranya sudah menggunakan gawai dan 6% anak usia di bawah 1 tahun sudah terpapar gawai. Anak usia di bawah 17 tahun menghabiskan waktu hingga 11 jam per hari menggunakan gawai.
Data lain juga menunjukkan bahwa 53,76% anak berusia antara 5-6 tahun telah menggunakan gawai, di mana setiap hari rata-rata anak Indonesia menghabiskan waktu dengan melebihi batas 1-2 jam penggunaan gawai, dan hampir 1 dari 3 anak berusia 14 tahun memiliki kecenderungan penggunaan media sosial yang terkait konten algoritma adiktif.
Baca juga : Tawuran Pelajar SD di Depok sangat Memprihatinkan
Zoe Kleinman dalam publikasi BBC News Indonesia (3 Maret 2025) menyatakan bahwa “Penggunaan gawai berlebihan dan yang terhubung dengan konten algoritma adiktif akan memicu masalah kendali emosi, gangguan pola hidup, gangguan kesehatan mental, perilaku berisiko, penurunan kemampuan konsentrasi serta sosialisasi.”
Bahkan, dalam beberapa studi lain ditemukan dapat berakibat fatal seperti menyakiti diri sendiri, keinginan atau percobaan bunuh diri, serta kematian. Semua data ini mengancam cita-cita Indonesia untuk memiliki generasi emas pada tahun 2045.
Upaya Pelarangan Tidak Serta-merta Selesaikan Akar PersoalanLangkah Pemerintah perlu mendapat apresiasi. Akan tetapi, upaya pelarangan anak mengakses media sosial tidak serta‑merta menyelesaikan akar persoalan. Saat ini, internet dan media sosial berkembang lebih cepat dari kebijakan yang dibuat pemerintah. Inovasi terus berjalan sementara anak‑anak memiliki kemampuan belajar lebih cepat dari yang kita pikirkan.
Dunia digital telah menjadi bagian dari ekosistem hidup anak, yakni ruang belajar, berinteraksi, dan partisipasi mereka. Pendekatan yang terlalu membatasi dapat berpotensi mengurangi kesempatan anak untuk mengembangkan literasi digital, kreativitas, dan kemampuan beradaptasinya, serta keterlibatan mereka dengan lingkungan digital yang terus tumbuh dan terhubung.
Kebijakan pemerintah tentang perlindungan anak dalam ruang digital perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih komprehensif. Penerapan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun dalam pelaksanaannya juga perlu diimbangi dengan beberapa langkah konkret yang sifatnya kolaboratif.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital harus memperkuat mekanisme pengawasan yang lebih sistematis dan terstruktur terhadap produk dan fitur pengamanan penyelenggara sistem elektronik, terutama yang memiliki algoritma cepat dan adiktif serta berbagai platform ilegal yang bisa menjadi alternatif bagi anak untuk berselancar selain platform yang akan dibatasi.
Sebagai contoh kasus, berdasarkan data OJK diketahui bahwa ternyata banyak anak yang mampu memanipulasi data orang dewasa untuk mengakses pinjol.
Berdasarkan data bulan Agustus 2025, terdapat 257.331 peminjam Fintech yang berusia di bawah 19 tahun dengan total outstanding pinjaman mencapai 316,87 miliar rupiah. Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital harus memperkuat dan memastikan tanggung jawab penyedia platform digital dalam menyediakan ruang yang aman bagi anak sembari pula memberi sanksi jera kepada penyelenggara elektronik yang abai atau melanggar, baik sengaja maupun tidak sengaja.
Hal ini berarti termasuk memantau secara ketat platform lain yang tidak diblokir yang dapat menjadi celah bagi anak untuk tetap aktif dalam ruang digital, tetapi yang justru memiliki risiko lebih tinggi dan sulit dikontrol, misalnya MiChat, Snapchat, Telegram, Hoop, AI chatbots, Discord, Omegle, alternatif Yik Yak, Kik.
Kita harus sepakat bahwa dalam proses tumbuh kembang anak berada pada posisi yang rentan sehingga kewajiban pemerintah bersama penyelenggara sistem elektronik harus benar‑benar ditegakkan. Ini termasuk pula dengan anak yang mengakses, dan dipromosikan melalui akun orang dewasa atau orang tua, baik dengan tujuan komersial maupun non‑komersial serta fenomena kidfluencer.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Lintas Kementerian dan organisasi masyarakat sipil harus memperkuat ekosistem internet yang sehat dan aman bagi anak melalui peningkatan literasi digital, penguatan peran pengasuhan orang tua, sekolah, dan komunitas.
Penting juga untuk memperkuat layanan edukasi perlindungan anak yang mengalami masalah adiksi media sosial dan mengintegrasikan literasi digital, AI, serta kesehatan mental dalam kurikulum pada semua satuan pendidikan yang dikelola lintas Kementerian.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hasil cek kesehatan mandiri periode tahun 2025–2026 telah diakses oleh 7 juta anak. Dari total anak yang melakukan screening mandiri, 4,4% atau sekitar 338 ribu anak menunjukkan gejala cemas sementara 4,8% atau sekitar 363 ribu anak menunjukkan gejala depresi.
Masalah kesehatan mental anak sendiri merupakan isu yang harus segera ditangani secara serius. Data Global School‑Based Student Health Survey menunjukkan peningkatan tren dari anak dengan percaobaan bunuh diri, yaitu dari 3,9% menjadi 10,7% pada tahun 2023.
Penelitian Plan International yang berjudul Free to be Online? menemukan bahwa dari 14.000 anak perempuan dan remaja yang diwawancarai di 31 negara dan berbagai benua, 58% di antaranya telah mengalami pelecehan daring, dengan 47% anak perempuan yang dilecehkan itu diancam dengan kekerasan fisik atau seksual.
Dalam penelitian ini, 50% anak perempuan mengatakan bahwa mereka menghadapi lebih banyak pelecehan daring dibandingkan pelecehan di jalanan. Mereka juga melaporkan bahwa pelecehan daring ini berdampak pada harga diri, kepercayaan diri, dan kesehatan mental, serta membuat mereka merasa tidak aman secara fisik. Rasisme, diskriminasi minoritas,diskriminasi karena disabilitas, atau status sebagai anak perempuan yang aktif di media sosial semuanya merupakan pemicu pelecehan.
Kekerasan berbasis gender yang menargetkan anak-anak yang difasilitasi teknologi sudah sangat meluas dan menakutkan. Alih-alih bebas dan berdaya untuk mengekspresikan diri secara daring, anak perempuan justru dilecehkan, dianiaya, dan diusir dari ruang daring.
Eksploitasi dan pelecehan seksual anak dalam ruang digital terjadi ketika eksploitasi dan pelecehan seksual anak sebagian atau seluruhnya difasilitasi oleh teknologi, yang mencakup: pembuatan materi pelecehan seksual anak dengan mengambil foto/video/rekaman audio, membujuk/memanipulasi anak untuk mengirimkan gambar/video telanjang atau perilaku seksual, melakukan tindakan seksual secara langsung melalui webcam, atau berbagi ulang gambar seksual yang diproduksi sendiri secara daring.
Internet Watch Foundation menemukan bahwa 97% materi pelecehan seksual anak yang diidentifikasi pada tahun 2021 merupakan gambar pelecehan seksual anak perempuan usia 11-13 tahun, dan itu mencakup 70% dari kasus yang dilaporkan.
Untuk menghadapi berbagai persoalan itu tentu diperlukan langkah yang konkret, taktis, dan mampu menjawab akar masalah secara berkelanjutan. Sebagai warga digital, anak bukan hanya menjadi sasaran kebijakan. Mereka juga perlu dihormati, didukung, dan diberdayakan agar aktif menjadi pelindung bagi diri sendiri dan teman sebaya.
Selain fisik dan mentalnya, aspek spiritual, kognitif, dan sosial anak juga perlu bertumbuh agar mampu belajar dan berpartisipasi secara aman, bermakna, bermartabat, terlindungi, serta mencapai potensinya dengan optimal. Mereka juga perlu berperan sebagai aktor dan penggerak.
Program “Rumah Bersama Indonesia” yang sudah diluncurkan pemerintah diharapkan tidak hanya menjadi slogan semata, melainkan harus mampu menjadi momentum yang mendorong aksi gerakan lintas stakeholder berbasis komunitas: lembaga keagamaan, tokoh agama, lembaga adat, tokoh masyarakat, politisi, DPR, pemerintah daerah, pemerintah desa untuk melakukan edukasi, memperkuat literasi, membangun praktik baik yang berkelanjutan, memperkuat nilai dan moral orang tua, serta aksi membangun komunitas pendampingi anak. Orang dewasa harus berperan sebagai role model tepercaya dalam menggunakan ruang digital yang aman dan sehat.
Penulis juga melihat pentingnya peran Pemerintah melalui lintas kementerian dan lembaga untuk berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, lembaga keagamaan, akademisi, lembaga pendidikan sekaligus pelbatan anak, kaum muda, keluarga, komunitas guna memperbanyak ruang “green-time” (aktivitas luring) alih-alih “screentime”.
Berbagai studi menunjukkan bahwa selain minimnya keteladanan, alasan di balik masifnya paparan screentime pada anak juga terjadi karena makin kurangnya kesempatan anak dalam mengakses green time, berolahraga, bermain, atau melakukan berbagai aktivitas outing bersama tanpa gawai. Carol Vidal, M.D., Ph.D., M.P.H., penulis dan psikiater anak & remaja di Johns Hopkins Children’s Center sekaligus asisten profesor psikiatri dan ilmu perilaku di Johns Hopkins University School of Medicine menyatakan bahwa penggunaan media sosial berbanding lurus dengan tingginya tingkat depresi.
Carol Vidal dalam bukunya juga menyatakan “apakah media sosial menjadi penyebab depresi? Atau, apakah orang yang mengalami depresi cenderung lebih banyak menggunakan media sosial dan menghabiskan lebih sedikit waktu untuk berolahraga serta beraktivitas di luar ruangan? “
Mari menjadikan pertanyaan tersebut sebagai refleksi untuk dijawab bersama, terutama bagi Pemerintah yang mendapat mandat undang‑undang, tentunya dengan kerja kolaboratif yang melibatkan anak‑anak dan orang muda dalam setiap pengambilan keputusan oleh negara serta orang dewasa.
Anak serta kaum muda sesungguhnya bukan hanya merupakan generasi masa depan yang kita gadang‑gadang sebagai generasi emas 2045. Mereka juga merupakan generasi masa kini. Ketua Youth Advisory Panel dari Kabupaten Nagekeo menyatakannya dengan tepat.
“Anak‑anak, orang muda adalah generasi masa kini. Kami sudah merasakan dampak dari setiap keputusan, program, kebijakan negara, dan orang dewasa saat ini. Jangan anggap kami lemah. Jadikan kami aktor penggerak, bukan hanya objek pembangunan.”
Bersama anak, mari bersama kita wujudkan ruang digital yang aman dan sehat bagi semua.





