jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi sejarah bagi Indonesia.
Sebab, kata dia, kasus yang menimpa Andrie menjadi sorotan dari pemerintah agar segera dituntaskan.
BACA JUGA: DPR Bakal Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus dengan Menhan Sjafrie
Hal demikian dikatakan Pigai dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).
"Ini baru dalam sejarah Republik Indonesia, ya, kasus yang dihadapi oleh aktivis langsung jadi atensi pemerintah Republik Indonesia," kata eks Komisioner Komnas HAM itu, Selasa.
BACA JUGA: Penyerangan terhadap Andrie Yunus Indikasi Menguatnya Peran Militer dalam Kehidupan Sipil
Menurut dia, berbagai kasus serangan ke aktivis terjadi di Indonesia. Selama itu pula tak ada pernyataan tegas dari pemerintah.
Namun, lanjut Pigai, pemerintahan era Prabowo berbeda. Kepala Negara sampai para menteri menuntut penuntasan kasus penyiraman terhadap Andrie.
BACA JUGA: Dukung Pengusutan Kasus Andrie Yunus, Mahasiswa Dirikan Tenda di Komnas HAM
"Baru pertama sejarah Republik Indonesia, seorang aktivis disiram, Presiden Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan," ujarnya.
Namun, kata dia, pemerintah tidak bisa mengintervensi jenis peradilan untuk kasus penyiraman Andrie.
"Eksekutif tidak bisa mengatur dan mengarahkan proses peradilan di mana, nggak bisa," kata Pigai dalam rapat, Selasa.
Menurut dia, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie bakal dibawa ke peradilan militer setelah empat anggota BAIS diamankan sebagai terduga pelaku.
"Aturan main, proses hukum sedang berlangsung di peradilan militer, sedang jalan," katanya.
Pigai sendiri menganggap wajar muncul tekanan publik dan pers demi membongkar kasus penyiraman terhadap Andrie.
Terlebih lagi, kata dia, publik ragu terhadap proses hukum terhadap pelaku di kasus Andrie dibawa ke peradilan militer.
"Momentum kayak sekarang ini kadang-kadang butuh juga, karena banyak yang meragukan apakah profesional proses peradilannya itu masih ada dalam kasus ini," ujarnya. (ast/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan




