Kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masih menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Untuk menyikapi itu, Sentra Pergerakan Pemuda Indonesia (SPPI) menggelar diskusi publik dengan mengusung tema "Menakar Peradilan Militer Ditengah Desakan Transparansi Kasus Teror Aktivis KontraS".
Pegiat Politik dan Hukum La Ode Naufal mengatakan, Peradilan Umum harus didorong oleh kelompok sipil. Dia coba menkonstruksikan kasus Andrie Yunus yang diserahkan ke Puspom TNI.
Baca juga: TNI Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer
Menurut dia, Pasal 65 UU TNI jelas mengatakan militer yang melakukan tindak pidana maka diadili melalui peradilan umum. Namun, hal itu menjadi pertentangan dalam klausul Peradilan Militer yang saat ini sedang digugat Koalisi Sipil Pemerhati Sektor Keamanan di Mahkamah Konstitusi, salah satunya Andrie Yunus bagian dari pihak penggugat.
Baca Juga:Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Makassar Hari Ini, Minggu 18 Ramadan 1447 H"Sekarang gini, yang lakukan penyiraman air keras ini militer lalu ingin diadili melalui peradilan militer. Di mana Jaksa, Hakim, dan Kuasa Hukumnya bagian dari militer. Lalu di mana keadilan untuk korban yang hanya sebagai masyarakat sipil," ujar Naufal dalam diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).Dia menuturkan penyerahan kasus ini ke Puspom TNI juga tidak diatur dalam KUHP ataupun KUHAP nasional terbaru. Sehingga, pengusutan tuntas ini harus kembali pada keseriusan negara dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara.
Ketua DPD GMNI Jakarta Dandy Se mengkritik keras persoalan ini. Dominasi militer telah masuk dalam berbagai sektor. Dia menyebut sektor premier seperti mengurus pangan, MBG, Kopdes Merah Putih pun turut jadi bisnis oleh kalangan militer.
"Kalau kita diam dan tidak bersuara, bisa jadi esok lusa kita yang kena. Political will Presiden Prabowo menjadi kunci akhir, apakah Indonesia layak menjadi negara yang peduli HAM atau sebaliknya," ucapnya.
Presiden Mahasiswa Unindra Helmi Fahri senada dengan yang disampaikan Dandy Se. Menurut Helmi, dominasi militeristik dalam sektor sipil hanya akan menyusutkan demokrasi secara perlahan. Dia juga menyebut kekuatan militer yang terlalu ingin berkuasa hanya akan menjadi kemunduran dalam sistem demokrasi sipil.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Denpasar Bali Hari Ini 8 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa"Sejarahnya panjang soal dominasi militer di ruang-ruang sipil. Di kasus Andrie Yunus, supremasi sipil sangat penting untuk ditegakkan. Yang jadi pertanyaan kami, kenapa Polri menyerahkan kasus ini ke Puspom TNI," katanya.




