Kasus Penyiraman Air Keras Andrie, Identitas Kapten Nandala Terungkap Lewat Label Barang Bukti

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie, Identitas Kapten Nandala Terungkap Lewat Label Barang BuktiNasional | okezone | Selasa, 7 April 2026 - 21:25

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras ke Oditur Militer II-08 Jakarta, Selasa (7/4/2026). Salah satu identitas pelaku mulai terungkap.

Adapun nama yang muncul adalah Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetia. Nama tersebut terlihat pada label barang bukti dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan Okezone, label itu tertempel pada dua barang bukti berupa sepeda motor yang turut dilimpahkan dalam perkara ini. Dua kendaraan tersebut, yakni Honda Beat dan Yamaha Mio Soul, terlihat dalam proses pelimpahan di Kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/4).

Namun, tiga identitas tersangka lainnya tidak tercantum dalam label barang bukti tersebut. Sejauh ini, Pusat Penerangan (Puspen) TNI baru merilis inisial para tersangka, yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.

Baca Juga:Nadiem Tegaskan Tidak Ada Arahan untuk Chromebook dan Skema Google Murni CSR

"Label barang bukti nomor LBB/02/IV/2026/Tipidmilum atas perkara: penganiayaan terhadap Saudara Andrie Yunus yang dilakukan oleh Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia dkk (3 orang)," demikian bunyi label tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan keterangan tertulis melalui Puspen TNI.

"Pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Oditur Militer II-07 Jakarta. Selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas, baik syarat formil maupun materil," ujar Aulia dalam keterangannya.

 

Empat tersangka yang diserahkan di antaranya Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES. Namun, dalam keterangannya, Kapuspen TNI tidak merinci barang bukti yang diserahkan.

"Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," imbuhnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BEI Ungkap Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, Transparansi Ditingkatkan Meski Berpotensi Picu Volatilitas
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Veda Ega Pratama Pimpin Pembalap Asia di Moto3 2026: Raih Poin Tertinggi, Hakim Danish Jauh Tertinggal
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Soal Usul Larangan Peredaran Vape, BNN: Masih Proses!
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Plafon Gate 7 Bandara Soekarno-Hatta Ambrol, Perbaikan Ditargetkan Selesai 2 Hari
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Viral Bayi Baru Lahir Disebut Langsung Terdaftar BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Resminya
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.