JAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial X ramai membahas kabar bayi baru lahir disebut bisa langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mulai April 2026. Informasi tersebut salah satunya dibagikan oleh akun X @Nak***********.
Dalam unggahannya, disebutkan kebijakan ini akan memudahkan masyarakat karena terintegrasi dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jadi, nantinya pengaktifan BPJS tidak perlu diinput manual lagi oleh admin atau tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan saat bayi lahir, tetapi langsung masuk melalui sistem layanan digital mulai dari identitas bayi hingga penerbitan NIK,” tulis akun tersebut.
Baca Juga: Ground Check Kemensos Temukan 3.000 Peserta PBI BPJS Ternyata Sudah Meninggal
Kabar ini pun mendapat respons positif dari warganet. Namun, benarkah per 1 April 2026 bayi baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, hingga saat ini pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 16 beleid tersebut, dikatakan bahwa bayi yang baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN.
Artinya, proses pendaftaran tetap harus dilakukan oleh pihak keluarga dan belum dilakukan secara otomatis. Bayi juga wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahirannya agar status kepesertaan bisa langsung aktif.
Jika pendaftaran dilakukan lebih dari batas waktu tersebut, maka iuran JKN akan ditagihkan sejak bayi lahir.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Bpjs
- Bpjs kesehatan
- Bayi lahir dapat bpjs kesehatan
- Bayi lahir terdaftar bpjs kesehatan





