JAKARTA, KOMPAS – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan penyidikan terhadap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus telah dirampungkan oleh Pusat Polisi Militer. Berkas para tersangka yang telah diterima oditur militer akan diperiksa untuk mengetahui kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kasus ini bakal dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Jumlah para tersangka masih tidak berubah dengan informasi sebelumnya, yakni empat orang, dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Berkas-berkas mereka telah diserahkan kepada Otmil II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026) bersama dengan barang bukti yang tidak disebutkan.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI,” ujar Aulia dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, keempat tersangka ini diumumkan oleh TNI dalam jumpa pers 18 Maret 2026. Mereka disebutkan berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Para tersangka ini dijerat pasal penganiayaan.
Pada hari yang sama dengan pengumuman TNI itu, Polda Metro Jaya juga mengusut kasus ini menetapkan dua tersangka dengan inisial yang berbeda, yakni BHC dan MAK. Kepolisian juga menyebut jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus ini bisa lebih dari dua orang tersebut.
Berbeda dengan TNI yang tidak menyebutkan dengan detail alasan penetapan tersangka dari pihak mereka, kesimpulan kepolisian yang menjurus kedua tersangka ini dilakukan melalui identifikasi yang melibatkan saksi-saksi serta pemantauan Electronic Traffic Law Enforcement yang berbasis kamera pengawas di area publik.
Terbukanya informasi dari kepolisian membuat masyarakat sipil mendukung aparat penegak hukum ini yang mengusut tuntas kasus penyerangan Andrie. Koalisi sipil menyebut setidaknya ada keterlibatan 16 pelaku dalam aksi yang mengancam nyawa Andrie ini.
Meski demikian, dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (31/3/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Puspom TNI.
Keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan dari koalisi masyarakat sipil. Apalagi, tindak pidana yang dilakukan mengorbankan Andrie yang notabene adalah warga sipil. Kondisi ini juga dianggap meneror kondisi demokrasi di negeri ini sehingga yang dirugikan adalah publik.
Keresahan itu disampaikan oleh sejumlah tokoh di kantor Kontras, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Pertemuan ini dihadiri Busyro Muqoddas, Sukidi, Halida Hatta, Karlina Supelli, Zumrotin K Susilo, Lukman Hakim Saifuddin, Jacklevyn Frits Manuputty, Suciwati, dan Gomar Gultom.
“Serangan kepada Andrie adalah serangan untuk kita semua. Serangan ini menunjukkan indikasi sistemik dari budaya kekerasan negara terhadap kritik, akuntabilitas, dan koreksi publik,” kata Halida Hatta, puteri proklamator RI Mohammad Hatta.
Bahkan, Andrie disebut bakal menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum tetap dilakukan melalui peradilan militer. Pernyataan Andrie tersebut disampaikan Sukidi, cendekiawan muslim sekaligus pemikir kebinekaan melalui salinan surat yang diterimanya.
“Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diungkap dan diusut tuntas. Yang paling penting bagi saya, siapapun pelakunya baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum,” kata Sukidi yang menyebut surat tersebut tertanggal 3 April 2026.
Koordinator Badan Pekerja Kontras Dimas Bagus Arya menjelaskan, surat tersebut dibuat bersama-sama di tengah kunjungan terbatas mereka dengan Andrie. Surat ini, lanjutnya, juga menggambarkan sikap Kontras dan masyarakat sipil untuk mendesak negara mengusut tuntas kasus yang meneror kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Dimas mengingatkan, Jika negara tidak mendengar suara publik untuk menyerahkan pengungkapan kasus ini di peradilan umum, hal tersebut akan berkonsekuensi secara politik bagi kekuasaan yang berlaku saat ini.
“Itu akibat dari lalainya pemerintah atau penyelenggaraan negara untuk dapat memastikan keadilan dan juga perlindungan terhadap warga negara,” ujar Dimas usai pertemuan.





