JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras, menolak kasusnya diusut melalui peradilan militer. Andrie meminta agar pelaku diadili di peradilan umum.
Andrie Yunus menyampaikan mosi tidak percaya melalui surat yang dibacakan dalam kegiatan pembacaan pesan kebangsaan terkait kasus dirinya di kantor KontraS, Jakarta.
Menurut Andrie, proses peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Ia menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.
Andrie juga mendorong seluruh elemen masyarakat sipil untuk mendukung pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen, agar aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap dirinya dapat terungkap.
Dalam pernyataannya, Andrie kembali menegaskan mosi tidak percaya terhadap mekanisme peradilan militer dan menuntut agar pelaku diadili melalui peradilan umum.
Untuk membahas kasus ini lebih lanjut, turut dihadirkan Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, serta anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Safaruddin.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga: [FULL] Polisi Ungkap Modus Pasutri Pengelola Arisan dan Investasi Bodong Rp2 Miliar di Bengkulu
#andrieyunus #kontras #penyiramanairkeras #aktivis
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- andrie yunus
- kontras
- penyiraman air keras
- aktivis
- pelaku penyiraman
- peradilan militer





