Mochamad Wildan, Terdakwa Manipulasi Akta Kapal, Ajukan Eksepsi; Jaksa Siapkan Jawaban

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Terdakwa kasus dugaan manipulasi akta jual beli kapal, Mochamad Wildan, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 7 April 2026. Melalui penasihat hukumnya, Wildan menilai dakwaan yang dibacakan sebelumnya belum menggambarkan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Kuasa hukum terdakwa, Dendy Rukmantika, menyatakan dakwaan jaksa memuat ketidakkonsistenan uraian dan kekosongan kronologi. Ia menyoroti adanya rentang waktu antara akta jual beli kapal tahun 2020 dan penerbitan invoice pada 2023 yang tidak dijelaskan dalam dakwaan. “Dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” ujar Dendy ketika membacakan eksepsi.

Baca juga: Saksi Ungkap Alur Pembayaran Diselewengkan Rudy Septyan, PT Mega Perkakas Abadi Rugi Rp202 Juta

Menurut Dendy, uraian perkara juga dinilai melompat ke peristiwa pada 2024–2025 tanpa penjelasan keterkaitannya. Karena itu, ia menyebut perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata. “Kalau pun ada persoalan, itu wanprestasi,” ucapnya.

Penasihat hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan batal atau tidak dapat diterima. Permohonan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faishal.

Menanggapi keberatan tersebut, JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan akan menyampaikan jawaban eksepsi secara tertulis pada sidang lanjutan, yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 14 Juli 2026.

Baca juga: Dicopot Mendadak, Aspidum Jatim Diduga Mainkan Perkara Mochamad Wildan

Usai sidang, Dendy menjelaskan bahwa transaksi jual beli kapal merupakan hubungan bisnis antara PT ENB dan PT Nusa Maritim Logistik (NML). Karena itu, ia menilai persoalan pembayaran yang belum dilakukan berada dalam ranah hubungan korporasi. 

Ia juga menyoroti penyebutan nama investor asing, Shaul Hameed, dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, nama tersebut tidak tercantum dalam struktur PT ENB. “Disebut sebagai investor, tapi dalam struktur perusahaan tidak ada,” ujarnya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Wildan melakukan transaksi penjualan dua kapal milik PT ENB kepada PT NML pada Oktober 2020 dengan nilai Rp 5 miliar. Jaksa menilai pembayaran atas transaksi tersebut tidak pernah dilakukan, namun akta tetap digunakan untuk mengalihkan kepemilikan kapal. Kapal kemudian disewakan kepada pihak lain dan menghasilkan pendapatan sekitar Rp 21,7 miliar yang masuk ke rekening PT NML.

Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Kejari Tanjung Perak Musnahkan 100 Ton Pupuk Ilegal

Jaksa juga mencantumkan bahwa pada 2023 Wildan membuat invoice terkait pembayaran kapal berikut perhitungan PPN, namun kembali tanpa realisasi pembayaran. Perbuatan itu, menurut jaksa, menyebabkan kerugian sekitar Rp 5 miliar bagi PT ENB.

Wildan didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 372 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban eksepsi dari JPU.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persaingan Papan Bawah BRI Super League Sangat Ketat, Pelatih Persijap Pilih Tidur Ketimbang Nonton Laga Tim Rival
• 14 jam lalubola.com
thumb
Masih Yakin Persija Bisa Juara, Mauricio Souza?
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Usai Temui Dubes Saudi, Menhaj Pastikan Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat Bulan Ini
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Mentan Instruksikan Daerah Petakan Wilayah Rawan Kekeringan Hadapi Kemarau
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Rayakan Ulang Tahun ke 29 Lisa BLACKPINK Berpakaian Seperti Putri Duyung
• 17 jam laluparagram.id
Berhasil disimpan.