Perusahaan ‘Kontributor’ Banjir Sumatra Siap Bayar Tagihan Kerusakan Lingkungan

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, perusahaan-perusahaan yang turut memperparah banjir Sumatra pada akhir tahun lalu, siap membayar ganti kerugian atas kerusakan lingkungan pada pertengahan April 2026.  

Hal ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap enam perusahaan atas kontribusinya memperparah banjir dan longsor di Sumatra, sejak Januari lalu. Total tagihan KLH atas kerusakan lingkungan yang diperparah oleh perusahaan-perusahaan itu mencapai Rp4,8 triliun. 

“Sesuai dengan kota kesepakatan di pengadilan, akan dibayar di pertengahan bulan April,” kata Hanif, saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (7/4). 

Berdasarkan materi gugatan yang diajukan KLH ke pengadilan negeri, PT AR digugat Rp200,9 miliar; PT NSHE digugat Rp200,6 miliar; PTPN IV digugat Rp121,48 miliar; PT TPL digugat Rp3,89 triliun; PT MST digugat Rp190,69 miliar; serta PT TBS digugat Rp158,6 miliar.

Memberikan Efek Jera

Pembayaran kerugian atas kerusakan lingkungan ini, kata Hanif, dapat menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sepanjang 2026, PNBP yang dikumpulkan KLH sudah mencapai Rp1,4 triliun, melebihi target yang ditetapkan negara yaitu Rp445 miliar. 

Pendapatan denda atau kompensasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan menjadi sumber PNBP yang paling tinggi, yakni mencapai Rp1,44 triliun. Selanjutnya, Pendapatan Pengujian, Sertifikasi dan Standardisasi di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp1,9 miliar.

KLH juga mencatatkan Pendapatan Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp1,6 miliar; Pendapatan Jasa di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp9 juta. Selain itu, KLH mencatat Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi senilai Rp2,8 juta. 

Meski begitu, Hanif mengatakan penataan lingkungan dengan PNBP ini bukan dimaksudkan untuk mengumpulkan uang. “Tetapi diharapkan menjadi efek jera bagi kita semua untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” ujar Hanif.

KLH berhak menggunakan kembali 80% hasil PNBP itu untuk program pengelolaan dan pemulihan lingkungan ke depannya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Geledah Kamar Lapas Palopo, Aparat Temukan Parfum dan Barang Terlarang
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Wall Street Menguat di Tengah Harapan Gencatan Senjata AS-Iran
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Masa Sulit Akhirnya Selesai, 4 Shio Ini Bakal Dapat Kabar Baik pada 8 April 2026
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
UNNES Students Struggle to Manage Finances on Limited Budgets
• 14 jam lalubanjaraji2
thumb
Krisis Timur Tengah, Menteri Besar Selangor Malaysia Terapkan WFH bagi ASN Selama Tiga Hari dalam Sepekan
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.