Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait langkah kasasi jaksa dalam perkara Delpedro Marhaen dkk. Yusril menyebut upaya hukum tersebut harus tetap berlandaskan pada ketentuan normatif guna menciptakan keadilan.
“Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 7 April 2026.
Baca Juga :
Satgas PRR: Pemulihan Aceh Terus Alami KemajuanYusril menjelaskan, perkara Delpedro Marhaen memicu perdebatan hukum karena prosesnya dimulai menggunakan KUHAP lama, namun vonis bebas dijatuhkan setelah 2 Januari 2026, tepat saat KUHAP baru mulai diberlakukan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai hak jaksa untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas.
Menurut Yusril, terdapat dua sudut pandang hukum yang saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi. Di satu sisi, KUHAP baru mengatur bahwa putusan bebas bersifat final dan jaksa tidak dapat mengajukan kasasi.
Di sisi lain, ada argumen bahwa hak kasasi tetap melekat. Karena perkara dimulai saat KUHAP lama masih berlaku.
“Ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik,” urainya.
Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Dok. Media Indonesia.
Yusril menilai Mahkamah Agung (MA) memiliki otoritas penuh untuk menentukan apakah permohonan kasasi tersebut dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tetap diperiksa pokok perkaranya. Ia juga menyarankan agar pihak Delpedro menggunakan argumen perubahan hukum ini dalam kontra-memori kasasi mereka.
“Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung. Jadi karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti,” jelas Yusril.
Yusril menegaskan komitmen pemerintah untuk patuh pada sistem kehakiman. Ia berharap ke depan, jika seluruh proses perkara sudah sepenuhnya menggunakan KUHAP baru, jaksa tidak lagi menempuh upaya hukum terhadap putusan bebas demi tegaknya kepastian hukum.




