Kejagung Kasasi Vonis Bebas Delpedro Marhaen, Yusril akan Hormati Putusan MA

mediaindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah hormati putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4), Yusril menyebut upaya kasasi merupakan bagian dari proses hukum yang sah, namun harus berlandaskan aturan yang berlaku.

“Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945,” kata Yusril.

Baca juga : Kuasa Hukum Delpedro Nilai Kasasi Kejagung Berpotensi Jadi Alat Represi

Ia menjelaskan, perkara Delpedro Marhaen diproses sejak tahap penyelidikan hingga persidangan dengan menggunakan KUHAP lama. Namun, vonis dijatuhkan setelah 2 Januari 2026, saat KUHAP baru mulai berlaku.

Menurut Yusril, kondisi tersebut memunculkan perdebatan hukum, khususnya terkait boleh tidaknya jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas.

“Ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi,” ujarnya.

Baca juga : Jaksa Dinilai Kurang Merinci Asal Usul Gratifikasi Rp915 M Zarof Ricar

Ia menambahkan, di sisi lain terdapat argumentasi bahwa karena perkara dimulai dengan KUHAP lama, maka jaksa tetap memiliki hak untuk mengajukan kasasi.

“Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik,” lanjutnya.

Yusril menilai, keputusan akhir terkait hal tersebut berada di tangan Mahkamah Agung. Ia juga membuka ruang bagi pihak terdakwa untuk mengajukan argumentasi hukum dalam proses kontra memori kasasi.

“Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. 

Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menyebut Mahkamah Agung memiliki beberapa opsi, termasuk menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tetap memeriksa pokok perkara.

“Jadi karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita,” tegasnya.

Ke depan, Yusril berpandangan bahwa jika seluruh proses perkara telah menggunakan KUHAP baru terhadap putusan bebas, jaksa seharusnya tidak lagi mengajukan upaya hukum. (H-4)
 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tokoh Berjasa Aceh Teungku Nyak Sandang Wafat, Sosok di Balik Pesawat Seulawah RI-001
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
TNI AD Angkat Bicara Soal Pembongkaran Rumah di Lenteng Agung yang Diprotes Warga
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
6 Zodiak Paling Ambisius, Selalu Punya Target Besar dalam Hidup
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Percepatan Program Dapur 3T BGN Perlu Diimbangi Penguatan Tata Kelola
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Wamendagri Ribka Pastikan Transformasi Budaya Kerja Diikuti Pemda Wilayah Timur
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.