JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti rujukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pengajuan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga rekannya dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Perbedaan penggunaan KUHAP lama dan baru, menurut Yusril, memicu perdebatan terkait sah atau tidaknya langkah kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yusril menjelaskan, dalam kasus Delpedro Marhaen dkk, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan masih menggunakan KUHAP lama. Sementara itu, vonis kasus tersebut dijatuhkan setelah 2 Januari 2026, ketika KUHAP baru telah diberlakukan.
Baca juga: Respons Kasasi Vonis Delpedro, Yusril Singgung Independensi Jaksa
Berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, seluruh proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama.
Namun, terdapat pula asas hukum yang menyatakan bahwa jika terjadi perubahan hukum, maka aturan yang digunakan adalah yang paling menguntungkan terdakwa.
"Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi," ujar Yusril saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/4/2026).
"Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," lanjutnya.
Ia berpendapat, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, Delpedro dan kuasa hukum dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke MA.
Di sisi lain, MA bisa saja menyatakan kasasi jaksa dinyatakan N.O. atau Niet Ontvankelijke Verklaard alias "tidak dapat diterima" sehingga materi perkara tidak diperiksa.
Kemungkinan lain, MA akan tetap memeriksa permohonan kasasi itu. Keputusan tersebut menjadi kewenangan majelis hakim kasasi yang menangani perkara.
"Jadi karena jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan MA nanti," tutur Yusril.
Baca juga: Pakar: Kasasi Kejagung atas Vonis Bebas Delpedro Sah Secara Hukum, Kenapa?
"Pemerintah akan menghormati apapun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," tegasnya.
Pakar hukum tata negara itu pun berpendapat, ke depan jika proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan telah menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas sebaiknya tidak dilakukan upaya hukum lanjutan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 299 KUHAP.
"Jaksa seyogyanya tidak mengajukan upaya hukum lagi demi tegaknya kepastian hukum," ungkap Yusril.





