JAKARTA, DISWAY.ID - COO Danantara Dony Oskaria mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan persoalan PT Wijaya Karya (WIKA) yang rugi Rp 1,6 triliun akibat proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Ia menegaskan, bahwa ke depan WIKA tidak akan lagi dilibatkan dalam bisnis perkeretaapian karena dinilai tidak sejalan dengan kompetensi utamanya sebagai kontraktor.
“Ya, itu salah satu contoh. Jadi kan yang lama kita bereskan. Jadi, mereka tidak akan lagi terlibat dalam kereta api, karena kan tidak inline dengan bisnisnya mereka kan,” ungkap Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.
BACA JUGA:Skema Pembayaran Utang Whoosh Sudah Tahap Final, Kemenkeu Berpeluang Ambil Alih Proyek Kereta Cepat
Meski demikian, proses pelepasan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.
Pemerintah dan Danantara tengah menyusun skema penyelesaian bertahap agar seluruh persoalan bisa dituntaskan tanpa menimbulkan risiko baru.
“Tapi memang penyelesaian itu kan seperti apa, satu per satu, ya. Ini kita bereskan semuanya, kita rapikan. Kita maunya semua yang kita kerjakan itu harus benar-benar tuntas. Nanti lihat ya, ini menyelesaikan tahap ini juga harus tuntas,” ujar Dony.
Sebagai informasi, WIKA ikut menjadi pemegang saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), konsorsium proyek KCIC.
BACA JUGA:Whoosh Siagakan Posko Medis di Seluruh Stasiun Arus Balik
Komposisi pemegang saham PSBI yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero) 58,53%, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 33,36%, PT Perkebunan Nusantara I 1,03%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk 7,08%.
Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito mengakui, kerugian tahunan tersebut menjadi beban berat bagi perusahaan dan menghambat upaya pencapaian laba.
“Porsi kita itu setiap tahun membukukan kerugian yang memang cukup besar, kalau tahun lalu, kalau tahun 2025 kalau nggak salah Rp1,7 triliun atau Rp1,8 triliun membukukan kerugian hampir setiap tahun segitu,” ujar Agung.
WIKA sendiri sebenarnya telah lama ingin melepas investasi di proyek kereta cepat.
BACA JUGA:Whoosh Siagakan Posko Medis di Seluruh Stasiun Arus Balik
Namun, keterlibatan perusahaan dalam proyek ini diatur dalam kebijakan pemerintah, sehingga proses divestasi tidak bisa dilakukan secara sepihak.
- 1
- 2
- »



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5550337/original/052605000_1775653694-IMG_1560.jpeg)

