Polisi mengungkap dugaan praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Seorang pria berinisial RP (22) dibekuk dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra, Selasa (7/4/2026).
Penggerebekan dilakukan di sebuah toko obat yang juga berfungsi sebagai konter telepon seluler (ponsel) di Jalan Mazda Raya, RT 011 RW 009, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakut pada Sabtu (4/4).
Dia mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G dalam jumlah cukup besar," ujar AKBP Ari.
(jbr/isa)





