REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan agar penyadapan dalam penanganan kasus narkotika dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan. Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa.
Penyadapan saat ini hanya diperbolehkan pada tahap penyidikan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Namun, Suyudi menilai pentingnya penyadapan sejak penyelidikan untuk memenuhi unsur tindak pidana dan mendapatkan bahan awal atau screening sebagai penentu status hukum dan tindakan selanjutnya.
Menurut Suyudi, penyadapan di tahap penyelidikan dapat memastikan status subjek hukum, apakah hanya pengguna atau bagian dari jaringan pengedar narkotika. Karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak senyap, menurutnya, menjadikan penyadapan sebagai teknik penyelidikan khusus yang bersifat tertutup atau cover.
Tujuan dari penyadapan ini bukanlah untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justisia, melainkan untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering terselubung. Usulan ini juga sejalan dengan pandangan strategis Polri dan didukung oleh KUHAP baru yang memungkinkan pengaturan penyadapan melalui aturan tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.
Suyudi menambahkan bahwa dalam pelaksanaan ketentuan alat bukti pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hasil penyadapan telah dikonkretkan, sehingga RUU Narkotika ini perlu mengatur penyadapan secara tegas.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.