Alasan Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Marhaen

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

"Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

BACA JUGA: DPR Bakal Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus dengan Menhan Sjafrie

Dia mengungkapkan alasan JPU mengajukan kasasi lantaran perkara tersebut dilimpahkan pada 9 Desember 2025.

Anang menyebut berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya, tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025.

BACA JUGA: Dituduh Mendanai Roy Suryo CS Mempersoalkan Ijazah Jokowi, Pak JK Bakal Lapor Polisi

"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," katanya.

Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

BACA JUGA: Pejabat Kota Madiun Ini Terseret Kasus Maidi, Rumahnya Digeledah KPK

Adapun, keempat terdakwa divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Dalam persidangan, JPU dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.

Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam kasus tersebut, Delpedro dan kawan-kawan didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.

Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.

Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.

Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan, yaitu poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Stok Pangan di Kalteng Aman untuk Kebutuhan Masyarakat
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Soal Harga Plastik Naik, Gubernur DKI Pramono: Di Luar Kontrol Kami
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Ramalan Keuangan Zodiak 9 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Rekap Hasil Wakil Indonesia di Hari Pertama Kejuaraan Asia 2026: Moh. Zaki Ubaidllah ke Babak Utama, Jafar/Felisha Kalahkan Ganda Hong Kong
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Mees Hilgers Tiba-Tiba Bawa Kabar Baik buat John Herdman usai Lama Absen dari Timnas Indonesia, Bek Naturalisasi Itu Berpotensi Main di UCL Musim Depan
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.