BNN Usulkan Pelarangan Vape di RUU Narkotika, Ini Alasannya

jpnn.com
19 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik atau vape dengan cairannya atau liquid untuk diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Suyudi menyebut Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif.

BACA JUGA: DPR Bakal Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus dengan Menhan Sjafrie

Negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, katanya, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

BACA JUGA: Pejabat Kota Madiun Ini Terseret Kasus Maidi, Rumahnya Digeledah KPK

Dia menjelaskan dari pengujian terhadap 341 sampel cairan vape itu, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu-sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius).

Selain itu, dia mengatakan perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS beredar.

BACA JUGA: Dituduh Mendanai Roy Suryo CS Mempersoalkan Ijazah Jokowi, Pak JK Bakal Lapor Polisi

Terkait dengan etomidate dalam cairan vape, menurut dia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Namun, penindakan terhadap jenis kasus itu hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan.

Jika vape sebagai alatnya dilarang, dia mengatakan peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan.

"Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," kata dia.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengakuan Jujur Pelatih Sporting Usai Dipecundangi Arsenal
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Tidak Ada Bombardir, Trump Umumkan Gencatan Senjata Dua Minggu dengan Iran
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ramalan Karier Zodiak 9 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu, 8 April 2026:  Sagittarius Siap Petualangan, Aquarius Punya Ide Brilian
• 9 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.