Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro dkk

republika.co.id
21 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diberikan kepada Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya terkait dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa.

Menurut Anang, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi karena perkara tersebut telah dilimpahkan pada 9 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetap diperiksa dan diadili berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, kecuali untuk peninjauan kembali.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, juga divonis bebas. Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus penghasutan yang diduga terjadi saat demonstrasi Agustus 2025.

Detail Kasus dan Alasan Kasasi

Dalam persidangan, JPU dianggap tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta oleh para terdakwa. Akibatnya, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut dua tahun penjara karena dianggap bersalah menghasut publik untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. Mereka didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi di media sosial yang mengajak pelajar terlibat dalam kerusuhan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan adalah poster "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segera hubungi kami".

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengejutkan! Ladang Ganja Ditemukan di Pegunungan Mamberamo Tengah
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Daihatsu Pamer Gran Max “Aneh-aneh”, Dari Jualan sampai Camper Van
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Siasat Sektor TPT Hadapi Tekanan Energi, Transformasi Teknologi Jadi Harga Mati
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Gubernur Pramono Beri Sanksi ke Pegawai yang Respons Laporan Warga Pakai AI | KOMPAS SIANG
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.150 per Kg, Daging Ayam Rp42.050 per Kg
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.