Jakarta, ERANASIONAL.COM – Gugatan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinilai sebagai langkah penting dalam membuka kembali diskursus publik terkait kekerasan seksual yang terjadi pada peristiwa Mei 1998. Sejumlah aktivis dan pendamping korban memandang proses hukum ini sebagai momentum untuk menguji kembali narasi yang selama ini diperdebatkan, sekaligus mendorong pengungkapan fakta yang lebih komprehensif.
Salah satu pendamping korban dan aktivis perempuan, Ita Fatia Nadia, menyebut bahwa persidangan ini memiliki arti historis karena membuka ruang bagi korban dan saksi untuk kembali menyuarakan pengalaman mereka setelah puluhan tahun menghadapi penyangkalan. Ia menilai bahwa isu kekerasan berbasis gender dalam tragedi tersebut tidak hanya menyangkut fakta hukum, tetapi juga menyangkut kemanusiaan dan keadilan bagi para korban.
Dalam keterangannya di kantor Amnesty International Indonesia di Jakarta, Ita mengungkapkan bahwa dirinya pernah terlibat langsung dalam pendampingan korban pada periode tersebut. Ia menyebut bahwa pada 1998 terdapat ratusan korban yang didata di berbagai kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, hingga Solo. Data awal tersebut kemudian melalui proses verifikasi oleh Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk pemerintah saat itu.
Menurutnya, proses verifikasi menghasilkan jumlah korban yang lebih sedikit dari data awal, namun tetap menunjukkan adanya kekerasan seksual yang terjadi dalam konteks kerusuhan sosial. Ia menegaskan bahwa data tersebut bukanlah rekayasa, melainkan hasil pendokumentasian yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian di tengah situasi yang sangat sulit.
Ita juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menjadi bagian dari TGPF, meskipun hanya dalam waktu singkat. Ia mengaku menghadapi tekanan yang besar, termasuk permintaan untuk membuka identitas korban, yang menurutnya berisiko terhadap keselamatan mereka. Situasi tersebut menggambarkan betapa kompleks dan sensitifnya upaya pengungkapan fakta pada saat itu.
Dalam kesaksiannya, Ita turut menyinggung sejumlah kasus tragis yang melibatkan korban perempuan dan anak-anak. Ia menyebut adanya korban berusia sangat muda yang mengalami kekerasan seksual hingga meninggal dunia. Salah satu nama yang kembali diangkat adalah Ita Martadinata, yang dikenal sebagai saksi kunci dan sempat direncanakan untuk memberikan kesaksian di forum internasional sebelum akhirnya meninggal dunia secara tragis.
Bagi Ita, gugatan yang diajukan ke PTUN ini bukan sekadar perkara hukum administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya panjang untuk menuntut pertanggungjawaban dan mengakhiri impunitas. Ia menilai bahwa selama ini masih terdapat pekerjaan rumah besar dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk yang terjadi pada 1998.
Dalam pernyataannya, Ita juga menyebut sejumlah nama yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam konteks penelusuran fakta. Salah satunya adalah Prabowo Subianto, yang disebut pernah dipanggil dalam proses klarifikasi pada masa lalu namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia menilai bahwa hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Sementara itu, gugatan terhadap Fadli Zon diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang menilai bahwa pernyataan yang disampaikan di ruang publik berpotensi mereduksi atau menyangkal temuan terkait kekerasan seksual dalam tragedi Mei 1998. Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
Kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Jane Rosalina Rumpia, menjelaskan bahwa objek gugatan adalah pernyataan resmi yang dirilis melalui siaran pers Kementerian Kebudayaan pada Mei 2025. Pernyataan tersebut kemudian disebarluaskan melalui berbagai kanal komunikasi publik, termasuk media sosial.
Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa laporan TGPF dinilai belum memiliki data pendukung yang cukup kuat dalam aspek tertentu. Hal ini kemudian memicu perdebatan, terutama dari kalangan aktivis dan pendamping korban yang merasa bahwa narasi tersebut dapat mengaburkan fakta yang telah didokumentasikan sebelumnya.
Jane menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menguji validitas dan dampak dari pernyataan tersebut dalam perspektif hukum administrasi negara. Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan sejarah dan peristiwa sensitif, karena dapat berdampak luas terhadap persepsi publik dan proses pencarian keadilan.
Selain melalui siaran pers resmi, pernyataan yang dipermasalahkan juga disampaikan dalam sebuah program wawancara publik yang kemudian memperluas jangkauan diskursus di masyarakat. Hal ini dinilai memperkuat urgensi untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar mendapatkan kejelasan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa proses hukum ini dapat menjadi preseden penting dalam hubungan antara kebijakan publik, narasi sejarah, dan tanggung jawab pejabat negara. Di satu sisi, negara memiliki kewenangan dalam menyusun narasi resmi, namun di sisi lain juga dituntut untuk menghormati fakta dan pengalaman korban.
Kasus ini juga kembali mengingatkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, tidak hanya melalui jalur hukum, tetapi juga melalui pengakuan, rekonsiliasi, dan pemulihan bagi korban. Dalam konteks ini, keterbukaan terhadap fakta menjadi kunci utama untuk membangun kepercayaan publik.
Dengan bergulirnya gugatan di PTUN Jakarta, perhatian publik kembali tertuju pada upaya mengungkap kebenaran peristiwa Mei 1998. Banyak pihak berharap bahwa proses ini tidak hanya berhenti pada putusan hukum, tetapi juga mampu mendorong langkah-langkah konkret dalam penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade tersebut.





