jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni memastikan pengendalian belanja pegawai tetap dalam batas ideal, serta menjamin keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat koordinasi di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur yang dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena serta bupati dan wali kota se-NTT.
BACA JUGA: Agus Sugiarto: PPPK Tetap Kami Pertahankan, Tidak Ada yang Terdampak
Data APBD NTT Tahun Anggaran 2026 menunjukkan bahwa total belanja daerah mencapai Rp5,31 triliun, dengan belanja pegawai sebesar Rp2,72 triliun.
Angka tersebut mencakup kebutuhan PPPK penuh waktu sebanyak 12.380 orang dengan alokasi Rp813,91 miliar.
BACA JUGA: Gibran Bicara tentang Guru Honorer dan PPPK, Silakan Disimak
Setelah komponen belanja dan tunjangan guru dikeluarkan, proporsinya masih berada pada kisaran 40,29 persen.
"Untuk tahun anggaran 2027, pemerintah menyiapkan pembaruan data fiskal sebagai dasar perhitungan transfer pusat, sekaligus mendorong kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha guna memperluas ruang pembiayaan pembangunan,” kata Agus Fatoni seperti dikutip dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Soal Nasib PPPK, Penjelasan Pejabat Pusat Urusan Uang Sudah Gamblang
Agus Fatoni menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai telah teralokasi dan mencukupi, termasuk untuk PPPK.
Pada hari yang sama, pemerintah juga telah menyerahkan SK kepada 4.536 PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.
"Anggaran telah disiapkan dengan baik. Kami memastikan PPPK tetap aman dan hak aparatur terpenuhi, sembari mendorong efisiensi agar proporsi belanja pegawai sesuai ketentuan," ujarnya.
Agus Fatoni menekankan bahwa Kemendagri mendorong penyehatan fiskal melalui dua jalur, yakni pengendalian belanja pegawai dan penguatan pendapatan daerah.
Pendampingan difokuskan pada optimalisasi pajak dan retribusi, peningkatan kinerja BUMD, pemanfaatan aset daerah, serta penguatan peran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pemerintah daerah juga didorong untuk memanfaatkan sumber pembiayaan alternatif melalui kementerian/lembaga, CSR, dan Baznas.
Agus Fatoni menambahkan bahwa pengendalian belanja pegawai menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik.
"Dalam jangka pendek, pemerintah daerah diarahkan melakukan realokasi belanja, termasuk pengurangan perjalanan dinas, efisiensi belanja operasional, serta pengetatan belanja pendukung yang belum mendesak," kata Agus Fatoni.
Diketahui, sejumlah pemda sempat berancang-ancang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sebagian PPPK untuk mengurangi beban fiskal.
Hal tersebut dipicu oleh implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mengamanatkan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang mulai berlaku pada 2027.
Isu PHK PPPK secara massal merebak, membuat mereka, termasuk PPPK Paruh Waktu (P3K PW), resah dan tidak bergairah.
Belakangan, sikap sejumlah pemda sudah berubah lantaran pusat memberikan sinyal kuat kebijakan relaksasi terhadap implementasi UU HKPD pada 2027. (antara/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




