JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi pada Agustus 2025.
Upaya hukum tersebut diajukan setelah jaksa menilai perkara masih dapat dikasasi berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, permohonan kasasi diajukan pada 16 Maret 2026.
Baca juga: Kasasi Delpedro Picu Perdebatan KUHAP Lama vs Baru, Ini Kata Yusril
"Pemohon (penuntut umum) kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede," demikian bunyi pemberitahuan dalam SIPP di laman PN Jakarta Pusat, diakses pada Selasa (7/4/2026).
Selain Delpedro Marhaen, kasasi juga diajukan atas vonis terhadap Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein.
Vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah Cs dibacakan majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026.
Saat itu, majelis hakim menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti melakukan penghasutan yang berujung kericuhan dalam demonstrasi Agustus 2025.
Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan keempat terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Hakim juga meminta agar hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan.
Baca juga: Respons Kasasi Vonis Delpedro, Yusril Singgung Independensi Jaksa
Alasan jaksa ajukan kasasiKepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan alasan pengajuan kasasi terhadap vonis bebas Delpedro Marhaen Rismansyah dkk ke Mahkamah Agung (MA).
Dapot mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan PN Jakarta Pusat tertanggal 6 Maret 2026 tersebut.
"Namun, kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut," ujar Dapot saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Oleh karena itu, pada 16 Maret 2026, Kejati mengajukan permohonan kasasi terhadap vonis atas Delpedro Marhaen dan tiga rekannya.
Selanjutnya, memori kasasi diserahkan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Maret 2026.
"Kami menunggu hasil dari MA yang menilai secara garis besar terhadap fakta atau bukti yang belum dipertimbangkan terhadap perkara tersebut," tambah Dapot.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi karena perkara dilimpahkan pada 9 Desember 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan telah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP lama.
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk proses peninjauan kembali yang mengikuti aturan dalam KUHAP 2025.
Dengan demikian, untuk perkara Delpedro dkk yang diputus bebas, upaya hukum lanjutan tetap mengacu pada KUHAP lama.
"Sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," jelas Anang dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Pakar: Kasasi Kejagung atas Vonis Bebas Delpedro Sah Secara Hukum, Kenapa?
Respons DelpedroDirektur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, merespons permohonan kasasi yang diajukan Kejagung atas vonis bebas terhadap dirinya dan tiga rekannya.
Menurut Delpedro, langkah jaksa penuntut umum (JPU) tersebut merupakan bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum.





