JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya berdampak pada kelangsungan kasus-kasus korupsi yang lebih dulu ditangani komisi antirasuah.
Hal ini setidaknya terlihat dari belum ditahannya dua anggota DPR tersangka kasus dugaan korupsi dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori dan Heri Gunawan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Satori dan Heri belum ditahan karena banyak OTT yang dilakukan KPK dan penanganan kasusnya mesti didahulukan.
Baca juga: KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK karena Banyak OTT
“Karena kita juga akhir-akhir ini sedang menangani beberapa perkara, lumayan banyak yang OTT. Sehingga tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih. Karena memang kita langsung melakukan penahanan dan lain-lain itu waktunya dibatasi oleh penahanan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada awal 2026 ini, KPK memang rutin menggelar OTT yang menyasar kepala daerah, pejabat kementerian, hingga hakim dan jaksa.
Asep menyebutkan, banyaknya perkara yang ditangani KPK membuat komisi antirasuah harus mengelola waktu dengan baik agar tidak ada kasus yang diabaikan.
“Jadi kita bagi-bagi me-manage waktu, me-manage sumber daya dalam hal ini, sumber daya manusia dan waktu penyelesaiannya juga. Sehingga beberapa yang ini pada akhirnya, bukan di belakang kan? Bukan, tapi tetap di-manage waktu. Jadi ditunggu ya,” ujar Asep.
Baca juga: 10 Kepala Daerah Kena OTT KPK di Era Prabowo, Ini Asal Partainya
Bagaimana seharusnya?Mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, berpandangan bahwa praktik OTT tidak dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap perkara lain.
Menurut dia, kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi telah diatur secara normatif dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK di mana KPK dapat melakukan OTT terhadap perkara yang menimbulkan polemik.
Dengan batasan tersebut, penanganan perkara, termasuk melalui OTT, tetap berada dalam kerangka kewenangan yang telah ditentukan undang-undang.
“OTT bukan dimaksudkan untuk mengabaikan perkara lain, melainkan menjadi salah satu instrumen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria kewenangan KPK,” ujar Praswad kepada Kompas.com, Kamis (8/4/2026).
Praswad menjelaskan, OTT memiliki fungsi strategis sebagai “daya kejut” yang berdampak langsung pada penghentian sementara praktik korupsi di suatu lembaga atau wilayah.
Penindakan yang dilakukan secara cepat dan konkret itu dinilai efektif memberikan efek jera sekaligus mengganggu pola korupsi yang sedang berlangsung di mana OTT berperan sebagai tindakan yang bersifat segera.
Baca juga: Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Pakar UGM Ungkap Penyebabnya
Sementara itu, penanganan perkara reguler berjalan lebih panjang, bertahap, dan berorientasi pada pengungkapan jaringan yang lebih luas.
“OTT kerap menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor yang lebih besar atau big fish,” kata Praswad.





