Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen (tengah) usai sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menanggapi terkait Kejaksaan Agung atau Kejagung yang mengajukan kasasi atas vonis bebas (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menyoroti kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung atau Kejagung atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).
Hinca menegaskan putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi. Hal itu merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Dia turut menyinggung terkait vonis bebas Amsal Christy Sitepu di kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa, yang juga tidak boleh diajukan banding maupun kasasi.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Bebas Delpedro Marhaen Dkk di Kasus Dugaan Penghasutan
"Kami di DPR legislatif yang bikin KUHAP, kemarin kesimpulan untuk Amsal saja kita bikin tidak boleh kasasi dan memang ada pasalnya, putusan bebas itu tidak bisa dikasasi," ungkapnya, Selasa (7/4/2026). 6
Dia menyampaikan pada KUHAP lama belum ada aturan mengenai larangan pengajuan kasasi pada vonis bebas.
Kini upaya banding maupun kasasi atas vonis bebas sudah tidak bisa lagi dilakukan.
Dia juga menilai apabila terdapat perdebatan soal penggunaan undang-undang terkait masa yang diperlakukan pada seseorang, maka asas yang diperlakukan yang paling meringankan bagi terdakwa.
Sebab itu, Hinca meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- Anggota komisi iii dpr
- Hinca Panjaitan
- Vonis bebas delpedro dkk
- Delpedro marhaen
- Kasasi
- Kasasi kejagung





