Pelimpahan Berkas Perkara, Para Tersangka berikut Barang Bukti penganiayaan terhadap AY

mediaapakabar.com
18 jam lalu
Cover Berita
foto: Istimewa
Mediaapakabar.com-
Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil  II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.  

Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.

Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud  ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI. (MC/REL)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mobil Tabrak 4 Motor di Traffic Light Joglo, Ini Kronologinya
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Malaysia Terapkan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM, ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja
• 37 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Innalillahi, Fajar Sadboy Kecelakaan hingga Kuku Tangan Copot dan Tulang Kegeser, Amanda Manopo Minta Doa
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Kebakaran Mapolres Jakarta Barat, Api dari Ruangan Reskrim
• 16 jam lalukompas.com
thumb
BCA Salurkan Dividen Hari Ini Rp 281 per Saham, Total Rp 41,3 T untuk Tahun 2025
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.