jpnn.com - JAKARTA - Seluruh instansi pemerintah menerapkan Work from Office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) yang menjadi lokasi domisili ASN pada Jumat, yang berlaku efektif 1 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor 3 Tahun 2026.
BACA JUGA: Dianggap Lalai, Seorang PPPK Paruh Waktu jadi Tersangka
Melalui kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagai respons dinamika global tersebut, pemerintah mendorong pergeseran fundamental dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
BACA JUGA: 2 Jalur Penyehatan Fiskal Daerah agar PPPK dan P3K PW Tetap Bergairah
MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan memperkuat transformasi paradigma dari pendekatan berbasis kehadiran fisik menuju pendekatan berbasis capaian kinerja.
Menteri Rini menegaskan bahwa yang diukur dalam skema baru ini ialah hasil capaian kinerja berbasis output dan outcome, bukan di mana lokasi ASN bekerja.
BACA JUGA: Gibran Bicara tentang Guru Honorer dan PPPK, Silakan Disimak
“Setiap ASN (PNS, PPPK, P3K PW, red) terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.
Lebih lanjut dijelaskan, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif.
Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.
ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kebijakan ini juga menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital.
SE MenPANRB tersebut mengamanatkan optimalisasi penerapan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital secara terpadu di tingkat nasional.
KemenPANRB terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta instansi terkait lainnya untuk memastikan standarisasi infrastruktur dan keamanan digital terpenuhi.
“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.”
“Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” sambung Rini.
Diketahui, sebelumnya fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan.
Pasca-pandemi Covid-19, fleksibilitas kerja ASN tetap diterapkan di berbagai instansi seperti Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, Kemensetneg, KemenPANRB dan pemerintah daerah dengan skema WFO, WFH, co-working space, dan shift kerja.
Pelayanan publik yang dilakukan dapat tetap berjalan dengan baik, terutama juga pada unit layanan 24/7 seperti layanan kesehatan seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.
“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tuturnya.
Menteri Rini memastikan bahwa pelayanan publik esensial dijamin tetap berjalan penuh.
Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan.
Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan bersifat kedaruratan tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan.
Pelaksanaan kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan transformasi budaya kerja membawa perubahan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang dilakukan. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Nasib PPPK, Penjelasan Pejabat Pusat Urusan Uang Sudah Gamblang
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




