- Mengapa diharapkan DPR menolak ratifikasi BoP?
- Bagaimana DPR merespons tuntutan publik yang mendesak agar Indonesia keluar dari BoP?
- Mengapa Indonesia harus mengevaluasi total keanggotaannya di BoP?
- Mengapa keputusan Indonesia bergabung BoP dipertanyakan sejak awal?
- Faktor apa yang kian memicu desakan agar Indonesia keluar dari BoP?
Komisi I DPR akan meminta penjelasan komprehensif mengenai latar belakang, tujuan, dan implikasi strategis perjanjian Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) bagi kepentingan nasional. DPR diharapkan menolak ratifikasi perjanjian keikutsertaan Indonesia dalam BoP mengingat perang yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Yulius Setiarto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2026), mengatakan, hingga kini belum ada rencana ataupun jadwal pembahasan ratifikasi BoP di Komisi I. Dalam rapat internal pun belum terdapat agenda khusus terkait hal tersebut. ”Dengan demikian, secara prosedural, proses ratifikasi belum berjalan di DPR,” ujar Yulius.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai keanggotaan Indonesia dalam BoP perlu diratifikasi DPR agar memiliki kekuatan hukum di dalam negeri. ”Menurut saya, perlu dilakukan dengan cara menyampaikan ke DPR untuk proses ratifikasi dengan harapan DPR menolaknya,” kata Hikmahanto.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/4/2026), mengatakan, setiap perjanjian internasional, termasuk BoP, harus melalui mekanisme konstitusional. Selain itu, pembahasannya harus dilakukan secara jelas dan transparan.
”Proses ratifikasi saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR dengan fokus pada pendalaman substansi serta analisis menyeluruh terhadap implikasi politik, hukum, dan keamanan nasional,” ujar Dave.
Dave memahami, adanya tuntutan publik yang mendesak agar Indonesia keluar dari BoP. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu dihargai.
”Namun, keputusan akhir terkait ratifikasi atau peninjauan kembali keanggotaan Indonesia harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan strategis bangsa, komitmen terhadap perdamaian dunia, serta koordinasi dengan mitra internasional,” kata Dave.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana juga menyatakan, sudah saatnya Indonesia mengevaluasi total keanggotaannya di BoP. Langkah ini mendesak dilakukan karena perilaku Israel yang dinilai konsisten tidak mematuhi rambu-rambu hukum internasional, khususnya hukum humaniter.
Meskipun investigasi UNIFIL masih berjalan, ia mencatat adanya dugaan kuat keterlibatan Israel mengingat pasukan perdamaian PBB tersebut sebelumnya sudah beberapa kali mendapat serangan serupa. Ketidakpatuhan Israel terhadap aturan perang global tersebut cukup untuk menjadi alasan kuat bagi Indonesia agar meninjau ulang posisi diplomatiknya di forum tersebut.
”Sudah waktunya keanggotaan Indonesia di BoP untuk dievaluasi karena perilaku Israel yang tidak mematuhi rambu hukum, khususnya hukum humaniter internasional,” ujar Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto, rencana pembentukan pasukan ISF di bawah payung BoP memiliki risiko keamanan jauh lebih besar dibandingkan pasukan perdamaian PBB. Dalam misi resmi PBB saja, prajurit TNI masih sangat rentan diserang, apalagi dalam misi ISF yang tidak dipayungi secara langsung oleh organisasi dunia tersebut.
Selain mempertimbangkan opsi menarik semua pasukan, serangan ketiga kali ini juga harus menjadi momentum evaluasi penuh posisi Indonesia di BoP. Apalagi, keputusan RI bergabung dengan BoP sejak awal sudah dipertanyakan banyak pihak.
”Indonesia sudah mengakui Palestina merdeka sejak 1988 sehingga alasan bergabung ke BoP dengan dalih mendukung kemerdekaan Palestina jelas mundur 40 tahun ke belakang. Sekarang, dengan prajurit kita jadi korban di lapangan, desakan masyarakat sipil untuk keluar dari BoP semakin masuk akal,” kata Direktur Eksekutif PARA Syndicate Virdika Rizky Utama.
Virdika juga menengarai, janji pemerintah akan keluar jika BoP kontraproduktif hanya sebatas retorika. Sebab, keluar dari forum internasional bukanlah hal yang sederhana. Terlebih, selama ini Indonesia justru tampak semakin terikat dengan Amerika Serikat.
Serangan militer yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari 2026 mengguncang stabilitas di Timur Tengah dan memperburuk ketegangan global. Namun, dampaknya tidak hanya dirasakan di kawasan tersebut. Serangan ini juga memicu desakan keras dari berbagai elemen masyarakat Indonesia untuk menarik diri dari BoP, sebuah organisasi internasional yang Indonesia ikuti sejak akhir Januari 2026.
Keputusan Indonesia untuk bergabung dengan BoP semula dianggap sebagai langkah diplomatik strategis untuk mendukung perdamaian dunia, khususnya dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Namun, dengan serangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat—yang merupakan penggagas BoP—dan Israel terhadap Iran, langkah Indonesia ini kini menuai sorotan tajam karena dianggap bertentangan dengan prinsip perdamaian yang dijunjung tinggi oleh negara.
Setelah serangan tersebut, desakan untuk segera menarik diri dari BoP semakin menguat. Desakan ini datang dari berbagai kalangan, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh masyarakat, hingga anggota DPR. Berbagai pihak sepakat bahwa posisi Indonesia dalam BoP kini dipertanyakan, terutama setelah serangan AS dan Israel terhadap Iran yang dianggap melanggar hukum internasional dan merusak perdamaian dunia.





