Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus segera berlanjut ke persidangan. Empat prajurit TNI dari kesatuan BAIS itu memang berstatus tersangka dan ditahan, sementara penyidikan diserahkan penuh lewat jalur militer.
Pegiat Politik dan Hukum, La Ode Naufal mengkritisi penegakan hukum yang sebatas jalur militer. Dia mengutip Pasal 65 UU TNI yang berbunyi "bahwa militer yang melakukan tindak pidana maka diadili melalui peradilan umum".
Advertisement
Namun, hal itu menjadi pertentangan dalam klausul Peradilan Militer yang saat ini sedang digugat oleh Koalisi Sipil Pemerhati Sektor Keamanan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan salah satunya Andrie Yunus sebagai penggugat.
"Sekarang gini, yang lakukan penyiraman air keras ini militer lalu ingin diadili melalui peradilan militer. Di mana jaksa, hakim dan kuasa Hukumnya bagian dari militer. Lalu di mana keadilan untuk korban yang hanya sebagai masyarakat sipil?," ujar La Ode Naufal dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (8/4/2026).
Presiden Mahasiswa Unindra, Helmi Fahri menambahkan bahwa supremasi sipil sangat penting untuk ditegakan dalam kasus Andrie Yunus.
"Yang jadi pertanyaan kami, kenapa Polri menyerahkan kasus ini ke Puspom TNI?," tanya Helmi dalam diskusi publik Sentra Pergerakan Pemuda Indonesia (SPPI) yang mengusung tema 'Menakar Peradilan Militer Ditengah Desakan Transparansi Kasus Teror Aktivis KontraS' itu.
Ketua GMNI Jakarta, Dandy Se, mendorong adanya political will dari Presiden agar kasus penyerangan Andrie Yunus dapat diusut tuntas demi hukum dan penegakkan HAM yang lebih baik.
"Political will Presiden Prabowo menjadi kunci akhir, apakah Indonesia layak menjadi negara yang peduli HAM atau sebaliknya," kata Dandy.
Diberitakan sebelumnya, aktivis KontraS Andrie Yunus menulis surat yang berisi mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus penyerangan air keras terhadapnya yang kini tengah diselidiki internal TNI, Jumat, 3 April 2026. Dia mengaku keberatan, aksi biadab dari kelompok prajurit BAIS itu jika harus berujung di Peradilan Militer.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama in menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," tegas Andrie melalui surat yang diterima redaksi pada Selasa (7/4/2026).



