Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, sebagai bagian dari langkah penanganan bank bermasalah.
Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026, setelah kondisi permodalan dan likuiditas bank dinilai tidak dapat dipulihkan.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan bahwa langkah ini diambil setelah berbagai upaya pembenahan tidak membuahkan hasil.
“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah,” ujar Roni dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, sejak Maret 2025 BPR Sungai Rumbai telah masuk dalam pengawasan intensif dengan status Bank Dalam Penyehatan, akibat rasio modal minimum yang berada di bawah ketentuan.
Seiring berjalannya waktu, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan signifikan. OJK kemudian menetapkan status Bank Dalam Resolusi pada awal Maret 2026.
“Manajemen dan pemegang saham telah diberikan waktu untuk melakukan langkah penyehatan, namun tidak dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penanganan bank dilakukan melalui mekanisme likuidasi. LPS pun meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Dengan keputusan ini, seluruh proses lanjutan, termasuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, akan menjadi kewenangan LPS sesuai regulasi yang berlaku.
“OJK mengimbau masyarakat dan nasabah agar tetap tenang, karena simpanan dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan,” tutup Roni.
Editor: Redaksi TVRINews





