Novel Baswedan Duga Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digiring Seolah Masalah Pribadi

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menduga motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diarahkan kepada pribadi empat prajurit BAIS TNI.

“Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekadarnya, dan pelaku akan dihukum ringan, karena dibuat seolah motifnya pribadi,” kata Novel melalui akun X-nya, Rabu (8/4/2026).

Kompas.com telah memperoleh izin dari Novel Baswedan untuk mengutip pernyataan tersebut.

Ia menilai hal itu sangat jahat karena pelaku belum diproses tuntas, sementara korban justru difitnah.

Dalam hal ini, Novel Baswedan mengaku terkejut atas pelimpahan berkas perkara empat prajurit BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Baca juga: Novel Baswedan Kaget Berkas 4 Prajurit TNI Dilimpahkan: Bukannya Andrie Yunus Belum Diperiksa?

“Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?” kata Novel.

Pelimpahan berkas 4 prajurit

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Bukan hanya itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengungkapkan bahwa berkas perkara dan barang bukti turut dilimpahkan kepada Otmil II-07 Jakarta.

“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aulia dalam siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, dikutip Kompas.com, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Perjalanan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kini Masuk Oditurat Militer

“Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” tambah dia.

Aulia menjelaskan, selanjutnya jaksa dari Otmil II-07 Jakarta akan memeriksa kelengkapan berkas syarat formal dan materil.

Jika berkas dinyatakan lengkap, kata Aulia, Otmil II-07 Jakarta akan melimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” ungkap dia.

Menurut Aulia, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Baca juga: Perjalanan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kini Masuk Oditurat Militer

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Empat tersangka berasal dari TNI AL dan AU

Empat prajurit BAIS TNI diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Merasa Ditipu Plt Kalak BPBD Bireuen, Mustafa: Tega Pemerintah Permainkan Rakyat Kecil
• 8 jam lalurealita.co
thumb
Bisakah Tambak Menjaga Pesisir?
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Bayern Munchen Sukses Curi Kemenangan di Kandang Real Madrid
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mantan Pelatih Inter Milan Meninggal Dunia
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
WFH Nyaman dengan PLN Mobile, Akses Beragam Layanan Kelistrikan dalam Satu Genggaman
• 9 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.