Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/4) siang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, JK tiba pada pukul 11.00 WIB mengenakan kemeja berwarna biru muda dan langsung bergegas masuk ke dalam gedung.
"Mau ngelapor," ujar JK singkat kepada awak media.
Kedatangan JK turut didampingi secara langsung oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu. Pengacara JK terpantau telah tiba lebih dulu di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.45 WIB untuk mempersiapkan proses administrasi sebelum kliennya datang.
Meski JK belum membeberkan secara rinci tujuan kedatangannya, hal ini diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya pihak JK sudah berkonsultasi untuk melaporkan Rismon Sianipar dan empat akun YouTube ke Bareskrim Polri, Senin (6/4). Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, tuduhan fitnah, dan penyebaran berita hoaks.
"Tidak hanya untuk saudara Rismon, tapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan. Jadi selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber," ujar kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Abdul mengatakan, setelah melakukan Restorative Justice (RJ), Rismon mengeluarkan pernyataan adanya keterlibatan JK di balik isu ijazah palsu Joko Widodo. Khususnya soal peran Jusuf Kalla yang disebut memberikan uang Rp 5 miliar.
Abdul menyebut, keempat akun YouTube yang turut dilaporkan di antaranya 'Ruang Konsensus', 'Musik Ciamis', 'Mosato TV', dan 'Youtuber Nusantara'.
Dalam pelaporan ini, Abdul pun membawa barang bukti berupa tiga video. Lalu Abdul mengatakan mereka yang dilaporkan disangkakan terhadap beberapa pasal.
"Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Terus kami juncto-kan juga dengan Pasal 27A juncto 45 di Undang-Undang ITE, itu pencemaran nama baik," tutur Abdul.





