Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) meminta Komisi III DPR tidak terburu-buru dalam membahas RUU Perampasan Aset. Mereka menilai pembahasan harus dilakukan secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan kuat dan tidak tumpang tindih.
Sekjen DPN Permahi, Muhammad Afghan Ababil, mengatakan RUU tersebut perlu disusun dengan kajian mendalam dan basis argumentasi hukum yang kuat. Ia menyoroti pentingnya memperhatikan berbagai norma dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyusunannya.
“Sehingga kami berharap pembahasan ini tidak hanya sekadar tergesa-gesa untuk mengakomodir apa yang menjadi tuntutan publik, tetapi sebagai masyarakat hukum, kami mungkin mendorong agar pembahasan ini secara komprehensif,” ujar Afghan dalam RDPU Komisi III DPR bersama Permahi di DPR, Rabu (8/4).
“Karena kami berpikir pembangunan hukum yang baik adalah bukan substansi hukum yang hanya untuk mengakomodir tuntutan tadi; bagaimana substansi hukum ini mampu eksis untuk 10, 20 tahun, bahkan 100 tahun ke depan sebagai satu norma pemandu dan juga payung regulasi kita ke depannya,” tambahnya.
Sementara, Perwakilan DPN Permahi dari Lombok, Reno, juga menilai regulasi terkait perampasan aset saat ini masih tersebar di berbagai aturan sehingga kurang efektif. Ia mendorong adanya harmonisasi melalui undang-undang khusus.
“Oleh karena itu, saya dan teman-teman juga ingin menyampaikan bahwa jangan sampai dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini terkesan terburu-buru hanya untuk memberikan jawaban terhadap masyarakat, untuk memberikan adem-ayem terhadap masyarakat, tetapi hal yang lebih penting adalah bagaimana kemudian perampasan aset ini benar-benar dijalankan dengan ketat dan teliti,” katanya.
Reno juga mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan jika aturan disusun tanpa kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya pembuktian yang kuat dalam penerapan perampasan aset.
“Oleh karena itu, kami sampaikan dan kami memohon dalam pembentukan atau Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini mohon dihati-hatikan. Karena ketakutan kami ini bisa menjadi suatu abuse of power bagi orang-orang yang memiliki kepentingan terhadap suatu case by case begitu,” lanjutnya.
Komisi III Akan Bahas DetailMenanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Machfud Arifin memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menegaskan DPR tetap mempertimbangkan perlindungan hak warga negara.
“Tetapi tentunya kita juga harus menghargai daripada hak-hak daripada setiap warga negara yang mungkin diduga melakukan suatu kejahatan. Nah, ini kemarin sudah dibahas, rumusan harus detail. Tidak boleh kita ini sewenang-wenang,” ujar Machfud.
Ia menambahkan, masukan dari Permahi akan menjadi bahan pengayaan dalam pembahasan lanjutan RUU tersebut.
“Kita akan membahas ini secara detail. Masukan ini menjadi pengayaan tuntutan masyarakat dan yang dari Permahi tadi dan juga harapan yang dikehendaki dalam undang-undang, itu bagian daripada pengayaan kita di Komisi III nanti pembahasan berikutnya,” ucapnya.





