Duga Dokumen Halal Disalahgunakan Ritel, PT Arwinda Melapor ke Polisi

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - PT Arwinda Perwira Utama terkaget-kaget saat didatangi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait dugaan produk ayam tidak halal yang beredar di pasaran. Padahal, perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi sejak 2022.

Kuasa hukum PT Arwinda, Joddy Mulyasetya Putra mengungkapkan kedatangan BPJPH pada 30 Desember 2025 merupakan tindak lanjut dari viralnya isu di media sosial mengenai dugaan ayam potong di LOTTE yang tidak memenuhi standar halal.

BACA JUGA: 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis 2026, Begini Kriterianya

“BPJPH menyampaikan bahwa dari pihak LOTTE menjelaskan produk mereka berasal dari supplier resmi yang memiliki sertifikat halal dan NKV. Tapi faktanya, yang ditampilkan di etalase adalah dokumen milik PT Arwinda,” ujar Joddy di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4).

Menurut dia, temuan tersebut menjadi janggal karena PT Arwinda tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan PT LOTTE Grosir, termasuk tidak pernah memasok produk unggas ke perusahaan ritel tersebut.

BACA JUGA: Lion Parcel Resmi Kantongi Sertifikat Halal dari BPJPH

“Tidak ada kerja sama, tidak ada perjanjian. Tapi legalitas klien kami dipajang begitu saja. Ini yang kami duga sebagai penggunaan dokumen tanpa izin,” tegasnya.

Joddy juga menyebut pihaknya telah mengantongi bukti dokumentasi dari BPJPH berupa foto sertifikat NKV milik PT Arwinda yang terpampang di etalase ayam di outlet LOTTE dengan tanggal 25 Desember 2025.

BACA JUGA: UMK Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis di Hari Terakhir IIHF 2025

Lebih lanjut, ia menilai penggunaan dokumen tersebut berpotensi menyesatkan konsumen karena seolah-olah produk ayam yang dijual telah memenuhi standar halal berdasarkan proses yang dilakukan PT Arwinda.

“Padahal faktanya, PT Arwinda tidak pernah melakukan pemotongan untuk produk yang dijual di LOTTE,” katanya.

Ia menambahkan, dugaan penggunaan dokumen tanpa izin terjadi dalam rentang 24 hingga 30 Desember 2025. Bahkan, dokumen yang digunakan disebut sudah kedaluwarsa karena diterbitkan pada 2019 dengan masa berlaku lima tahun.

“Ini makin memperkuat dugaan pelanggaran. Tidak hanya digunakan tanpa izin, tapi juga sudah expired,” ujar Joddy.

Atas dasar itu, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pelanggaran penggunaan dokumen tanpa izin, sekaligus meminta perlindungan hukum atas nama baik kliennya.

Sementara itu, pemilik PT Arwinda, H. Sahid, mengaku sangat terkejut saat perusahaannya diperiksa BPJPH. Ia menilai kejadian ini sebagai bentuk pembohongan publik yang merugikan reputasi usahanya.

“Kami kaget, kok tiba-tiba sertifikat halal kami ada di LOTTE. Dari mana asalnya? Sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas,” ujar Sahid.

Dia menjelaskan, isu ini bermula dari laporan konsumen yang menemukan dugaan proses pemotongan ayam yang tidak sempurna, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap kehalalan produk.

“Masalahnya, di situ ada sertifikat halal kami. Seolah-olah produk itu milik kami, padahal bukan,” katanya.

Sahid menegaskan kerugian yang dialaminya lebih pada aspek immaterial, terutama terkait nama baik dan kepercayaan masyarakat, mengingat isu halal sangat sensitif.

“Ini menyangkut kepercayaan. Masa kami dituduh menjual produk tidak halal. Padahal kami tidak ada kaitan sama sekali,” tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Bidang Peternakan, drh. Cecep Muhammad Wahyudin, menyatakan pihaknya memberikan pendampingan kepada Sahid sebagai bagian dari perlindungan terhadap peternak.

Menurut Cecep, proses mendapatkan sertifikat halal dan NKV tidak mudah karena membutuhkan pemenuhan standar ketat serta investasi besar. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dokumen dinilai sebagai pelanggaran serius.

“Ini bukan hanya merugikan Pak Sahid, tapi juga seluruh peternak. Kalau ini dibiarkan, siapa saja bisa menggunakan legalitas orang lain,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya proses audit dari perusahaan ritel besar. Menurutnya, perusahaan sekelas LOTTE seharusnya melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan produk dari pemasok.

“Ini kesalahan fatal. Retail besar harusnya audit dokumen dan fisik. Tapi ini bisa lolos begitu saja,” kata Cecep.

Cecep menambahkan, dugaan pelanggaran dalam kasus ini mencakup dua hal sekaligus, yakni penggunaan dokumen tanpa izin dan penggunaan dokumen yang telah kedaluwarsa.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga penyesatan publik. Konsumen bisa dirugikan,” tegasnya.

HKTI memastikan akan mengawal proses hukum yang berjalan dan mendorong agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha dan perusahaan ritel agar tidak terjadi kembali di masa mendatang. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Klaim Menang Perang dengan Iran, Bakal Tarik Biaya Tol di Selat Hormuz
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kontrak Rp10,83 Triliun Efektif, PMJS Siap Pasok 20.600 Truk untuk Kopdes Merah Putih
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Orang Tua Vidi Aldiano Akan Gelar Doa Bersama, Libatkan Penggemar Anaknya
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
PSI: Balas Laporan JAKI Pakai Foto AI Rusak Kepercayaan Publik
• 19 jam laludetik.com
thumb
Pemain Timnas Bebas dari Skandal Paspor Liga Belanda Karena Menikah
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.