Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah menyatakan bahwa para petugas haji akan mendapatkan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan selama bertugas di Arab Saudi pada musim haji 1447 H/2026 M.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah M. Irfan Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengenai perkembangan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Irfan menyatakan bahwa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan mendapatkan proteksi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kemenhaj sedang melakukan finalisasi kerja sama, tetapi Irfan memastikan perlindungan akan tersedia sebelum keberangkatan petugas ke Tanah Suci.
"MoU terkait asuransi PPIH dengan BPJS Ketenagakerjaan sedang difinalisasi dan ditargetkan selesai pada minggu kedua April 2026," ujar Gus Irfan dalam rapat DPR, Rabu (8/4/2026).
Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan membuat para petugas haji memiliki proteksi jika terjadi risiko kecelakaan kerja. Hal tersebut penting karena petugas haji menjadi representasi negara dalam memberikan pelayanan kepada para jemaah haji, terutama jemaah haji Indonesia.
Petugas bisa mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKm).
Selain BPJS Ketenagakerjaan, petugas haji dan jemaah haji Indonesia juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Artinya, petugas haji dan jemaah haji akan terlindungi asuransi kesehatan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ramadhan Harisman menjelaskan bahwa asuransi merupakan aspek penting bagi para jemaah haji, karena dapat memitigasi risiko finansial jika jemaah mengalami masalah kesehatan. Mereka bisa mendapatkan perawatan tanpa perlu mengeluarkan biaya.
Ramadhan menyebut bahwa jemaah tidak akan bisa menggunakan BPJS Kesehatan di Arab Saudi, tetapi asuransi itu akan bermanfaat apabila jemaah sakit saat beribadah di Tanah Suci dan memerlukan perawatan lanjutan setelah pulang ke Indonesia.
"Nah, itu menjadi latar belakang kenapa kami mewajibkan [jemaah harus aktif sebagai peserta] BPJS Kesehatan. Ketika nanti harus dirawat lagi di Indonesia, sudah ter-cover dengan BPJS Kesehatan," ujar Ramadhan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada Jumat (16/1/2026).
Dia bercerita bahwa dalam sejumlah kasus, terdapat jemaah yang masih berada di Arab Saudi setelah musim haji selesai karena harus mendapatkan perawatan medis. Seluruh biaya perawatan itu ditanggung oleh asuransi.
Selain itu, ada pula kasus jemaah haji yang sakit dan mendapatkan perawatan di Arab Saudi dan tetap bisa pulang ke Indonesia tetapi harus melanjutkan pengobatannya di Tanah Air. Dalam kasus ini, asuransi kesehatan haji dari penyedia layanan Arab Saudi tidak bisa lagi menanggung biaya perawatan di Indonesia.
Ramadhan menyebut bahwa pengobatan medis di Indonesia itu akan ditanggung oleh program JKN dari BPJS Kesehatan.





