Bandung: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Penonaktifan ini karena yang bersangkutan tidak menjalankan surat edaran gubernur tentang pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan masih ada petugas yang tidak melayani masyarakat sesuai aturan. Peristiwa ini bermula dari seorang warga yang viral di media sosial. Warga tersebut mencoba membuktikan aturan baru yang dikeluarkan Gubernur Dedi Mulyadi tentang pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Hasilnya, warga yang hendak membayar pajak tahunan di Kantor Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung masih diminta dokumen asli KTP pemilik pertama sesuai aturan awal.
Baca Juga :
Dedi Mulyadi Serahkan Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman di Garut
Menanggapi video viral tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi langsung menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Padahal kebijakan tersebut sudah berlaku di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat per 6 April 2026.
"Hari ini saya nonaktifkan sementara kepala Samsat Soekarno Hatta. Selanjutnya akan dilakukan investigasi dari Pemprov Jawa Barat dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian. Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan," kata Dedi Mulyadi di Bandung, Rabu, 8 April 2026.
Dedi menegaskan, semua petugas harus serius memberi pelayanan yang baik dan memudahkan masyarakat, terutama dalam membayar pajak kendaraan.
Ilustrasi. Foto: Dok MI




