JAKARTA, KOMPAS — Lembaga penyedia indeks global FTSE Russell mempertahankan posisi Indonesia dalam klasifikasi Secondary Emerging Market dalam tinjauan Equity Country Classification yang diumumkan pada 7 April 2026. Keputusan tersebut menandakan pasar modal Indonesia masih dinilai memiliki tingkat aksesibilitas dan stabilitas yang memadai di mata investor global.
FTSE Russell adalah lembaga keuangan yang secara reguler membuat daftar saham pilihan berdasarkan ukuran, likuiditas, free float, dan aksesibilitas pasar untuk dijadikan acuan investasi oleh manajer investasi, dana pensiun, dan fund global. Pada periode penyesuaian daftar atau rebalancing indeks Maret 2026, FTSE Russell menunda sementara seiring berlangsungnya reformasi kebijakan terkait perhitungan free float atau porsi saham yang beredar di publik.
Mengutip rilis resminya, Rabu (8/4/2026), FTSE Russel tidak mengubah status Indonesia sebagai Secondary Emerging Market. "FTSE Russell juga tidak sedang mempertimbangkan Indonesia untuk dimasukkan ke dalam Watch List, dan akan terus memantau kemajuan reformasi serta berdialog dengan pelaku pasar," kata lembaga tersebut.
Saat ini, lembaga tersebut juga turut memantau secara ketat reformasi integritas pasar modal di Indonesia, yang dirancang untuk memperkuat transparansi, integritas, dan tata kelola pasar secara keseluruhan.
Fakta Singkat
Fakta Penting FTSE Russell – Indonesia (7 April 2026):
• Status Indonesia: tetap Secondary Emerging Market
• Review indeks Maret 2026: ditunda
• Alasan utama: reformasi kebijakan dan metodologi free float
• IPO baru: belum akan dimasukkan ke indeks FTSE untuk sementara
• Aksi korporasi yang ditunda: rights issue, private placement, perubahan bobot, dan jumlah saham beredar
• Aksi korporasi yang tetap berjalan: dividen, stock split, reverse split, merger, dan delisting
• Pembaruan berikutnya: sebelum 22 Mei 2026
Mereka menyoroti serangkaian inisiatif pasar modal Indonesia yang cukup luas, termasuk peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham, perluasan kategori klasifikasi investor, persyaratan minimum free float, serta penguatan perangkat pengawasan pasar. Langkah-langkah tersebut ditujukan untuk menjawab berbagai kekhawatiran yang sebelumnya telah diidentifikasi, khususnya terkait transparansi data dan keandalannya.
"FTSE Russell akan terus memantau perkembangan implementasi kebijakan tersebut serta berinteraksi dengan para pelaku pasar untuk menghimpun masukan," kata mereka melanjutkan.
FTSE Russell juga akan mengonfirmasi kebijakan terhadap efek-efek Indonesia menjelang evaluasi indeks Juni 2026, dengan mempertimbangkan perkembangan reformasi dan masukan dari para pemangku kepentingan.
Analisis BRI Danareksa Sekuritas menilai bahwa kebijakan pembenahan free float hingga transparansi kepemilikan saham yang telah dibenahi otoritas bursa akan menjadi faktor penting untuk menjaga daya tarik Indonesia di mata investor institusi global.
"Maka, FTSE Russell menilai aspek free float masih memerlukan peningkatan, terutama dari sisi transparansi dan konsistensi. Faktor ini menjadi krusial karena memengaruhi aksesibilitas investor global terhadap pasar," kata mereka.
Terkait dampak rilis tersebut, BRI Danareksa Sekuritas mencatat adanya imbas positif ke Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pada akhir perdagangan sesi I, Rabu (8/4), menguat 3,4 persen ke 7.207. Pengumuman FTSE dinilai meningkatkan minat beli investor, selain karena didorong sentimen positif akibat gencatan senjata di Timur Tengah.
Sebelumnya, Ototitas Jasa Keuangan (OJK) beserta Self Regulatory Organization termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah menuntaskan seluruh empat proposal penguatan struktur pasar modal yang sebelumnya diajukan kepada FTSE Russell dan lembaga pengindeks lain, yakni Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Pejabat sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, pekan ini, mengatakan, keempat inisiatif itu merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pasar modal Indonesia agar semakin transparan, likuid, dan sejalan dengan standar internasional.
Salah satu langkah yang telah diterapkan adalah peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham, khususnya bagi pemegang saham di atas 1 persen, yang mulai diberlakukan sejak 3 Maret 2026.
Regulator juga mendorong kenaikan batas minimum free float, dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Langkah lain mencakup penyempurnaan granularitas data investor di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan perluasan klasifikasi investor dari sembilan kelompok menjadi 39 subsektor.
Inisiatif keempat adalah penguatan data kepemilikan saham melalui implementasi pengukuran high shareholder concentration, yakni tingkat konsentrasi kepemilikan saham pada pemegang saham besar.





